COVID-19 telah menjadi wabah penyakit yang memberikan perubahan besar di seluruh tatanan kehidupan termasuk di bidang pendidikan yang turut terdampak karena mewabahnya penyakit ini. Pemerintah memberikan arahan melalui Surat Edaran No. 2 tahun 2020 serta Surat Edaran No. 3 tahun 2020 diputuskan bahwa pelaksanaan pendidikan dilaksanakan secara daring. Metode pelaksanaan pengabdian ini adalah dengan menggunakan teknologi yang dapat dimanfaatkan dalam dunia pendidikan sebagai menghadapi tantangan pandemi COVID-19 yaitu menggunakan media berupa PC / Personal Computer yang dapat juga digantikan dengan Laptop atau Handphone yang terhubung dengan koneksi internet. Pelaksanaan pembelajaran berbasis online dengan memanfaatkan teknologi mempertimbangkan fokus dalam setiap proses pelaksanaan pendidikan antara lain Penerapan nilai karakter (melalui sikap jujur, religius, disiplin, toleran, kreatif, bekerja keras, mandiri, rasa ingin tahu, demokratis, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, peduli lingkungan dan sosial, dan bertanggung jawab), Perencanaan aktivitas (menyusun Rancangan Aktivitas Pembelajaran & Satuan Aktivitas Pembelajaran) dan prencanaan metode pembelajaran (e-learning melalui Whatsapp Group, Google Meet, Zoom, Microsoft Teams, Webex, Video Pembelajaran dengan Youtube, & Learning Management System), Proses evaluasi pembelajaran (pemberian penilaian dan penentuan kelulusan dapat dilakukan melalui Google Classroom, Google Form, & Learning Management System), Pengembangan kurikulum bertujuan pencapaian pembelajaran yang lebih baik lagi di masa mendatang.