Irmawati Irmawati
UIN Ar-Raniry

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH MEUREUDU TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA Irmawati Irmawati; Muhammad Siddiq
AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga dan Peradilan Islam Vol. 1 No. 1 (2021): MARET 2021 - AGUSTUS 2021
Publisher : Prodi Magister Hukum Keluarga Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ahkamulusrah.v1i1.1421

Abstract

Mahkamah Syar`iyah Meureudu dalam beberapa kasus telah menetapkan pembagian harta bersama antara mantan suami-istri seperdua-seperdua dengan merujuk perundang-undangan yang ada. Namun di sisi lain hal ini tidak memenuhi rasa keadialn karena ada pihak yang merasa dirugikan. Untuk itu tulisan ini untuk menjawab bagaimanakah pertimbangan Hakim Mahkamah Syar’iyah Meureudu dalam memutuskan kasus harta bersama suami-isteri? dan bagaimanakah pertimbangan hakim tersebut dilihat dari perspektif keadilan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan empirical legal studies, dan dengan memperhatikan pertimbangan etika penelitian (ethical consideration) Sebagai metode pendukung peneliti juga menggunakan kajian konseptual tentang produk peraturan perundang-undangan dengan pendekatan black-letter law dan metode library research. Bahan primer dalam penelitian ini adalah sejumlah putusan Mahkamah Syar’iyyah Meureudu tentang peruntukan harta bersama. Hasil penelitian menunjukkan pertimbangan Hakim dalam menetapkan bagian harta bersama suami isteri adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 37 jo. Kompilasi Hukum Islam Pasal 97, antara suami dan isteri berhak mendapat ½ (seperdua) bagian dari harta tersebut sebagaimana keadilan yang terdapat dalam perundang-undangan. Namun sebagaimana hasil wawancara, sebenarnya hakim dalam mempertimbangkan bagian harta bersama suami isteri juga menggunakan berbagai peraturan yang ada baik itu Peraturan Perundang- Undangan, KHI, Hukum adat (kearifan lokal) dan kitab-kitab fiqh. Sehingga bagian harta bersama suami isteri ½ (seperdua), bukanlah nilai keadilan yang mutlak, melainkan semuanya dikembalikan lagi kepada setiap kasus dan pertimbangan hakim. Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah lebih menekankan pertimbangannya dalam melihat keberadaan harta yang disengketakan, apakah harta tersebut merupakan harta bersama, atau bukan harta bersama.