Abstrak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Aturan tersebut menyatakan kebolehan pembuatan Kartu Keluarga atas perkawinan siri dengan status “Perkawinan belum tercatat”. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Bireuen dengan tujuan untuk menganalisis proses pelaksanaan permendagri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Kebolehan Pencatatan Anak Perkawinan Belum Tercatat. Dan mengkaji konsekuensi berlakunya Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 Terhadap Perlindungan Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah field research (penelitian lapangan) dalam mengambil kesimpulan menggunakan jenis penelitian deskriptif analisis yaitu memaparkan secara detail fakta-fakta yang ditemukan di lapangan atau masyarakat, kemudian di analisis kembali untuk memperoleh kesimpulan terhadap permasalahan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Proses Pelaksanaan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Kebolehan Pencatatan Anak Perkawinan Belum Tercatat. Dengan pencantuman status “Kawin Belum Tercatat” dalam kartu keluarga telah legal sesuai dengan substansi dari peraturan tersebut untuk membedakan penduduk sudah atau belum memiliki surat nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) dikeluarkan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) sebagai upaya perlindungan terhadap hak warga negara khususnya anak. Konsekuensi Berlakunya Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 Terhadap Perlindungan Anak. Dapat dilihat dari dua sisi postif dan juga negatif. Positif memberikan hak anak dalam hal administrasi, memberikan manfaat konkrit yang dirasakan oleh masyarakat antara lain memberikan kepastian mengenai status perkawinan dan hubungan dalam keluarga pada kartu keluarga. Memberikan kepastian mengenai asal usul anak (siapa ayah dan ibunya). Dapat mulai membuka informasi tentang perkawinan siri dan perkawinan adat yang kemudian didorong dan dilanjutkan dengan isbat nikah. Negatifnya, melemahkan otoritas lembaga pencatat perkawinan Kantor Urusan Agama dan Kantor, mempersempit kewenangan lembaga peradilan dalam hal penetapan (istbat) suatu perkawinan yang tidak tercatat. Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam hal pencatatan perkawinan. Kata Kunci: Permendagri, Anak, Perkawinan, Perlindungan