Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Persetujuan Istri dalam Rujuk, analisis perbandingan antara Kompilasi Hukum Islam dengan Fikih Empat Mazhab Sunni Amirullah, Marwin
Jurnal An-Nahdhah Vol 9, No 1 (2015)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Maarif Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam KHI pada bab XVIII pasal 164 dinyatakan bahwa Seorang wanita dalam iddah talaj raj?I berhak mengajukan keberatan atas kehendak rujuk dari bekas suaminya di hadapan Pegawai Pencatat Nikah disaksikan oleh dua orang saksi selanjutnya pada pasal 165 dinyatakan juga bahwa Rujuk yang dilakukan tanpa persetujuan bekas istri dapat dinyatakan tidak sah dengan putusan Pengadilan Agama. Dari dua pasal yang terdapat dalam KHI tersebut dipastikan bahwa kedudukan persetujuan istri adalah syarat untuk dapat diterimanya kehendak rujuk seorang laki-laki kepada bekas istrinya.Sementara yang termaktub di dalam kitab kitab fikih (klasik) pendapat empat mazhab mazhab sunni menyatakan bahwa seorang lelaki berhak merujuk istrinya tersebut selagi masih dalam masa Iddah meskipun istrinya tersebut tidak setuju, bahkan meskipun rujuknya tersebut dinyatakan tidak di hadapan bekas istrinya.Dari dua redaksi di atas jelas nampak suatu perbedaan antara ketetapan yang terdapat dalam KHI dengan pendapat para Imam mazhab Sunni, bahkan bila dilihat lebih dalam terkesan kontradiktif. Dimana KHI menjadikan persertujuan istri sebagai syarat untuk dapat diterimanya kehendak rujuk bekas suaminya, sementara ulama mazhab Sunni menyatakan sah rujuk suami kepada istrinya tanpa perlu adanya persetujuan istri bahkan meskipun sang istri merasa enggan rujuk tetap dinyatakan sah..Dari hasil penelitian dan analisis yang berhasil penulis lakukan adalah bahwa apa yang ditetapkan dalam KHI bukanlah bertujuan untuk menyalahi apa yang telah ditetapkan oleh para imam mazhab, akan tetapi apa yang dilakukan oleh perumus KHI adalah suatu tuntutan hukum yang harus dilakukan dalam rangka mengaktualisasikan dan mengkondisikan hukum agar tetap eksis di tengah-tengah masyarakat. Khususnya masyarakat muslimIndonesia. Hal ini juga tentunya didasari oleh semangat pembaharuan hukum yang terus harus berkembang seiring dengan perubahan waktu dan tempat yang terjadi. Jadi ketetapan yang dilakukan dalam Kompilasi Hukum Islam tentang syarat harus adanya persetujuan istri atas kehendak rujuk yang diajukan oleh suaminya tersebut merupakan tuntutan keadaan (waktu dan tempat), dimana ketetapan tersebut bertujuan untuk lebih menjaga dan memelihara hak-hak yang terdapat pada istri khusus untuk perkara tersebut dan khususnya dikalangan muslim Indonesia sudah mulai terancam kemaslahatannya.