Hukum bisa dilihat sebagai perlengkapan masyarakat untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan, keyakinan ini antara lain tampak dalam seruan law and order atau hukum dan ketertiban. hukum tidak dapat berjalan sendiri ia membutuhkan komponen lain yang erat hubungannya dengan bahan atau apa yang diproses. Lembaga-lembaga dan pranata hukum dengan sendirinya bekerja dengan cara menumbuhkan kepercayaan masyarakat melalui pelaksanaan peraturan perundang undangan. Keteraturan dan ketertiban dalam masyarakat tercapai oleh karena prosesproses di dalamnya, yaitu yang terdiri dari hubungan-hubungan serta kontak-kontak antara para anggota masyarakat dilaksanakan menurut suatu pola tertentu. Hukum bisa dilihat sebagai perlengkapan masyarakat untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan. Oleh karena ia bekerja dengan cara memberikan petunjuk tentang tingkah laku dan karena itu ia berupa norma. Lalu apakah sesungguhnya arti hukum positif itu bagi suatu masyarakat tertentu?. Atas pertanyaan ini telah diberikan jawaban yang sangat berbedabeda. Di satu pihak terdapat misalnya pemikiran, bahwa hukum itu seolah-olah membentuk kerangka masyarakat dan ketertiban sosial, tergantung dari pemeliharaan aturan hukum. Keyakinan ini antara lain tampak dalam seruan law and order atau hukum dan ketertiban. Dalam kerangka ini C.J.M. Schuyt mengemukakan, bahwa dalam bentuknya yang paling sederhana hukum dan ketertiban itu berdasarkan pada suatu keyakinan atas kekuasaan hukum.  Kata Kunci: Dinamika Lembaga, Pranata Hukum Â