Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Tindak Pidana Narkotika Terhadap Anak Di Indonesia Ciptono
ADIL Indonesia Journal Vol. 1 No. 1 (2019)
Publisher : Universitas Ngudi Waluyo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penerapan hukum pidana sebagai sarana penanggulangan kejahatan yang dilakukan oleh anak pada dasarnya bersifat dilematis. Di satu sisi, penggunaan hukum pidana sebagai sarana penanggulangan kejahatan yang dilakukan anak dengan menempatan anak sebagai pelaku kejahatan menimbulkan dampak negatif yang sangat kopleks, tetapi disisi lain penggunaan hukum pidana sebagai sarana penanggulangan kejahatan anak justru dianggap sebagai pilihan yang rasional dan legal. Berkaitan dengan penanganan penyalahgunaan narkoba oleh anak, permasalahan pokok yang ditimbulkan dari proses peradilan pidana anak atau suatu putusan pidana adalah stigma yang melekat pada terpidana penyalahgunaan narkotika setelah selesai proses peradilan pidana. Kecenderungan meningkatnyapenyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak, mendorong upaya penanggulangan dan penanganannya secara khusus dalam bidang hukum pidana anak. Diversi dengan pendekatan Restorative Justice dalam perkembangannya merupakan penyelesaian perkara pidana anak yang sudah dipraktekkan oleh berbagai Negara, termasuk di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2015. Konsep diversi yang diatur dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia adalah meletakkan kewajiban untuk melakukan Diversi dalam setiap tahap proses peradilan (penyidikan, Penuntutan dan Pengadilan).Pengaturan diversi terhadap arah pelaku tindak pidana narkotika untuk masa yang akan datangkonsep diversi yang dimplementasikan di Indonesia hanyalah sebuah komponen dari perbaikan struktur Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai alternatif dari peradilan pidana formal, dengan meletakkan upaya Diversi dalam setiap tahap proses peradilan (penyidikan, Penuntutan dan Pengadilan). Konsep diversi terhadap anak di masa yang akan datang bukan merupakan sebuah program alternatif penanganan anak yang berhadapan dengan hukum semata, tapi diversi yang benar-benar mengeluarkan anak dari proses peradilan pidana. Kata Kunci : Kebijakan, Hukum Pidana, Anak, Narkotika