Tifri Saputri
Sekolah tinggi dirasat islamiyah imam syafi’i

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP PERWAKILAN WALI DALAM AKAD NIKAH STUDI DI DESA TOBOINO HALMAHERA TIMUR MALUKU UTARA: STUDI DI DESA TOBOINO HALMAHERA TIMUR MALUKU UTARA Tifri Saputri; Musyaffa'
Al-Usariyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 1 No 3 (2023): AL-USARIYAH: JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM
Publisher : Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'i Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tradisi pernikahan, yakni praktek yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Rangkaian pernikahan ini melibatkan pemenuhan persyaratan dan rukunnya. Salah satu rukun penting pada pernikahan yakni peran wali. Secara umum, wali yang bertanggung jawab untuk menikahkan yakni wali nasab, seperti ayah biologis sang putri atau kerabat lain dari pihak ayah. Namun, di Desa Toboino, masyarakat cenderung lebih memilih untuk memberikan wewenang walinya kepada seorang penghulu. Oleh karena itu, istilah perwakilan wali muncul dalam prosesi akad nikah. Riset dengan judul “Pandangan Masyarakat Umum Terhadap Perwakilan Wali Dalam Akad Nikah Di Desa Toboino Halmahera Timur Maluku Utara” memiliki rumusan masalah, bagaimana presepsi masyarakat umum terkait perwakilan wali pada akad nikah, dan bagaimana presepsi yang umum terhadap perwakilan wali pada akad nikah. Fokus riset ini yakni guna mengungkapkan bagaimana presepsi masyarakat umum Desa Toboino terhadap perwakilan wali pada akad nikah dan untuk menggali pandangan yang unik dan eksklusif terhadap perwakilan wali pada akad nikah serta dampak-dampaknya yang mungkin timbul. Dan dasar konseptual yang diimplementasikan yakni prinsip-prinsip hukum Islam. Merujuk pada evaluasi yang dijalankan, disimpulkan bahwa presepsi umum terkait keterlibatan wali dalam proses pernikahan tersebut dianggap sah dan dibenarkan, karena tindakan ini yakni wujud dari solidaritas sosial dalam membantu masyarakat yang kekurangan untuk mengawinkan putri mereka sendiri. Hal ini terjadi karena keterbatasan pengetahuan agama, ketidakpastian dalam mengadakan pernikahan, serta penuh rasa hormat terhadap nilai-nilai agama yang menjadi pijakan. Selanjutnya, melibatkan wali dalam pernikahan telah menjadi bagian dari budaya dan kebiasaan yang kental di masyarakat Desa Toboino. Dan akibat dari perspektif tersebut terhadap peran wali dalam upacara pernikahan, yakni: Pertama, adanya keterbatasan perkembangan kognitif dan pola pikir dalam masyarakat. Kedua, di Desa Toboino, orang tua tidak dapat mengawinkan anak perempuannya sendiri. Ketiga, dalam masyarakat Desa Toboino, menyerahkan wewenang kepada wali atau perwakilan wali dalam upacara pernikahan dianggap sebagai kegiatan yang biasa dan masih berlangsung hingga saat ini. Keempat, masyarakat Desa Toboino tidak memiliki minat yang kuat untuk belajar agama, terutama terkait institusi pernikahan. Kelima, kesadaran masyarakat saat mengartikan makna pernikahan cenderung rendah. Kata Kunci: Akad Nikah, Masyarakat, Perwakilan Wali