Podar Sasongko
Program Studi Magister Manajemen, STIE Widya Wiwaha Yogyakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EVALUASI KINERJA PEGAWAI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIA YOGYAKARTA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2011 Achmad Tjahjono; Podar Sasongko; Manendha Maganitri Kundala
Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis Indonesia STIE Widya Wiwaha Vol 3 No 2 (2023): Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis Indonesia
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Wiwaha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32477/jrabi.v3i2.722

Abstract

Kinerja pegawai yang baik dalam memberikan pelayanan merupakan kunci keberhasilan dari pelayanan Rumah Tahanan Kelas IIA Yogyakarta. Disisi lain kinerja pegawai dari segi orientasi pelayanan, integritas pegawai, komitmen pegawai, kedisiplinan, kerja sama, jiwa kepemimpinan pegawai dinilai masih belum optimal. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui kinerja pegawai RUTAN Yogyakarta, penyebab kinerja pegawai belum optimal dan upaya meningkatkan kinerja pegawai di RUTAN Yogyakarta. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan melalui kegiatan observasi, wancara, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian kinerja pegawai RUTAN Yogyakarta masih belum optimal karena masih menghadapi berbagai masalah, antara lain: (1) kurangnya jumlah pegawai (2) kurangnya pendidikan dan pelatihan pegawai, (3) kurangnya kerjasama pegawai, (4) rendahnya kedisiplinan pegawai, (5) over load pekerjaan pegawai (6) sarana dan prasarana yang belum memadahi, (7) proses pelayanan WBP dan Fasilitas pelayanan yang dilakukan dengan instansi lain dan penyedia jasa pihak ke-3. Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja pegawai di Rumah Tahanan Kelas IIA Yogyakarta adalah: (1) Melakukan koordinasi untuk membuat jadwal kegiatan dan pelayanan WBP. (2) Mengirimkan pegawai untuk mengikuti diklat teknis, kepemimpinan, dan kesamaptaan sesuai dengan kompetensi pada bidang tugasnya untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja pegawai. (3) Melakukan kerjasama dengan kementerian agama untuk melakukan pembinaan rohani WBP. (4) Melakukan koordinasi untuk mengajukan permohonan anggaran guna melakukan perawatan, perbaikan, dan pengadaan sarana prasarana yang dibutuhkan.