R. Desrina
Peneliti Madya pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi “LEMIGAS”

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Metode Kromatografi Gas untuk Fingerprinting Tumpahan Minyak Bumi di Perairan. Perlunya Korelasi Antar-Laboratorium R. Desrina
Lembaran Publikasi Minyak dan Gas Bumi Vol. 44 No. 2 (2010): LPMGB
Publisher : BBPMGB LEMIGAS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Metode Identifikasi Minyak Bumi yang juga sering disebut sebagai Metode Fingerprinting, tidak saja berguna untuk mengidentifikasi tumpahan minyak di perairan, namun juga berguna bagi keperluan eksplorasi (karakterisasi dan maturasi minyak bumi) dan kegiatan produksi (kontinuitas reservoir, kebocoran pipa, dsb.) Berbagai metode analitik untuk keperluan identifikasi ini telah banyak dicoba dan dikembangkan, antara lain Rasio Ni/V, Isotop Sulfur, Isotop Nitrogen, Spektrometri Inframerah, Spektrometri Fluoresensi, Kromatografi Gas, GC-MS dsb. Metode mana yang dipilih ditentukan oleh kemampuan dan fasilitas yang tersedia di laboratorium. Penulis telah mengembangkan metode Kromatografi Gas bagi keperluan identifikasi atau fingerprinting minyak bumi. Metode ini cukup sederhana dan cukup akurat, serta memungkinkan untuk dapat dipakai oleh sebagian besar laboratorium perminyakan dan laboratorium lingkungan di Indonesia. Dalam tulisan ini, diuraikan metode Kromatografi Gas dengan maksud untuk mendapatkan metode yang dapat digunakan untuk identifikasi tumpahan minyak bumi. Dari hasil yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa metode ini bisa dilakukan untuk tujuan identifikasi atau fingerprinting tumpahan minyak bumi. Oleh karena itu memungkinkan untuk dikorelasikan dengan beberapa laboratorium yang sering melakukan analisis sampel tumpahan minyak untuk mendapatkan presisi dan reproducibility-nya.
Penelitian Limbah Lumpur Minyak Kegiatan Pengolahan Minyak melalui Uji TCLP R. Desrina
Lembaran Publikasi Minyak dan Gas Bumi Vol. 43 No. 3 (2009): LPMGB
Publisher : BBPMGB LEMIGAS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sesuai ketentuan yang termuat di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, PP 18/1999 jo PP 85/1999, beberapa limbah dari kegiatan pengolahan migas dikategorikan sebagai limbah B-3 yang dimasukkan di dalam daftar limbah B-3 yang spesifik. Di dalam PP 85/1999 Pasal 7 ayat (5) dicantumkan kalimat yang berbunyi: “Limbah D220, D221, D222 & D223 dapat dinyatakan limbah B-3 setelah dilakukan uji karakteristik dan atau uji toksikologi”. Ayat ini merupakan revisi dari PP 18/1999 Pasal 7 Ayat 2 yang berbunyi: Daftar limbah dengan kode limbah D220, D221, D222, dan D223 dapat dinyatakan limbah B-3 setelah dilakukan uji Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dan/atau uji karakteristik. Terdapat perbedaan mendasar antara uji toksikologi dan uji TCLP. Uji toksikologi sebagaimana dimandatkan di dalam PP 85/1999 tersebut jelas menyebutkan penentuan nilai LD-50 secara oral. Masalahnya adalah bagaimana mungkin untuk limbah-limbah tersebut diberlakukan pengujian LD-50 secara oral. Mengingat bahwa limbah-limbah tersebut, karena jumlahnya, pada umumnya disimpan atau ditimbun pada tempat khusus. Kemungkinan besar sangat aman bagi manusia dan makluk hidup lainnya. Di sisi lain, kemungkinan pencemaran lingkungan adalah melalui air lindinya. Dipandang perlu untuk dilakukan kajian terhadap limbah-limbah pengolahan migas yang telahditetapkan sebagai limbah B-3 mengingat ketetapan ini sebenarnya lebih kepada ketetapan dari aspek hukum. Kajian ini tidak saja berguna untuk dipakai mengevaluasi kembali daftar limbah limbah B-3 yang telah ditetapkan tersebut, tetapi juga berguna sebagai masukan bagi pemerintah dan industri migas tentang tata cara pengklasifikasian limbah B-3 dari kegiatan migas yang mungkin tidak harus sepenuhnya mengikuti ketetapan yang berlaku.
Perbandingan Biaya pada Teknik-Teknik Remediasi Tanah Tercemar Minyak Bumi R. Desrina
Lembaran Publikasi Minyak dan Gas Bumi Vol. 45 No. 3 (2011): LPMGB
Publisher : BBPMGB LEMIGAS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Remediasi tanah tercemar minyak bumi telah banyak dilakukan oleh perusahaan minyak bumi di Indonesia. Di antaranya yang telah menjadi acuan adalah Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 128 Tahun 2003, tentang tata cara remediasi tanah tercemar minyak bumi secara biologis. Pada hakekatnya, remediasi tanah tidak hanya dapat dilakukan dengan cara biologis saja. Teknik-teknik remediasi non-biologis yang memanfaatkan sifat-sifat fisika dan kimia kontaminan juga dapat digunakan, misalnya teknik desorpsi termal dan teknik cuci lahan. Keberhasilan bioremediasi masih menjadi bahan polemik, mengingat berbagai senyawa atau komponen hidrokarbon di dalam minyak bumi mempunyai sifat rekalsitran. Polemik ini jugamenyangkut tentang biaya operasional yang sering dikatakan bahwa biaya bioremediasi lebih murah dibanding dengan biaya cara-cara non-biologis. Tulisan ini mencoba menjabarkan hasil studi tentang perbandingan biaya dari beberapa teknik remediasi. Diharapkan tulisan ini dapat digunakan sebagai pedoman bagi para industri minyak pengguna teknologi remediasi maupunpemerintah sebagai regulator lingkungan. Dan pada kelanjutannya, dapat pula diterbitkan pedo-man bagi tata cara teknik remediasi secara non-biologis.