Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

REVIVALISME DAN FUNDALISME ISLAM DI ERA PRA-REVIVALISME Dhofirul Yahya
JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT Vol 12 No 3 (2024): Vol 12 No 3 September 2024
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37081/ed.v12i3.6448

Abstract

Fenomena kebangkitan Islam ditandai dengan serangkaian upaya yang memasukkan simbol-simbol Islam ke dalam hampir setiap aspek kehidupan, termasuk politik, selain bidang spiritualitas. Salah satu tanda nyata dari apa yang disebut sebagai kelahiran kembali Islam adalah bangkitnya gerakan-gerakan Islam ekstremis. Berbagai perkembangan dan perubahan yang berdampak pada negara-negara yang penduduknya mayoritas beragama Islam kondusif bagi kebangkitan Islam. Karena mereka percaya bahwa Islam mewakili keseluruhan kehidupan, maka gerakan Islam fundamentalis berupaya mewakili perspektif Salafi tentang kehidupan yang berpusat pada dua sumber utama Islam, Alquran dan Hadits. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui revivalisme dan Fundamentalisme di Era Pra Revivalisme, Tokoh Fundamentalisme dan Fundamentalisme Modern. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan kajian literatur. Hasil penelitian menunjukkan: 1.Fundamentalisme Islam dapat digambarkan sebagai variasi ekstrim dari fenomena “revivalisme”. Jika revivalisme Islam lebih “berorientasi ke dalam” dan begitu individual, maka fundamentalisme juga mengupayakan intensifikasi Islam yang “keluar” (outward oriented). 2.Muhammad ibn 'Abd al-Wahhab merupakan pemimpin organisasi fundamentalis Islam pra-modern pertama yang terbentuk di Jazirah Arab, yang menjadi model bagi banyak gerakan fundamentalis Islam lainnya. 3.Fundamentalisme Islam kontemporer (modern) dapat ditemukan pada berdirinya gerakan al-Ikhwan al-Muslimi pada tahun 1928 di Mesir. Gerakan ini sering kali menjadi model atau arketipe gerakan fundamentalis modern di seluruh dunia.
TINJAUAN TERHADAP MURABAHAH DALAM SISTEM PERBANKAN SYARIAH Dhofirul Yahya
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 7 No. 2 (2024): Juli 2024
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51804/jrhces.v7i2.16603

Abstract

Perbankan syariah telah berkembang pesat bersamaan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya sistem keuangan yang sesuai dengan syariah. Pemerintah dan otoritas terkait juga telah mengeluarkan berbagai regulasi dan pedoman untuk mendukung operasional. perbankan syariah, termasuk ketentuan mengenai akad murabahah. Meski demikian, implementasi murabahah di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi pemahaman masyarakat, kepatuhan terhadap regulasi, maupun persaingan dengan produk perbankan konvensional. Tujuan penelitian ini yaitu 1). untuk mengetahui implementasi prinsip aqad murabahah pada praktik perbankan syariah, termasuk aturan dan pedoman yang mengatur transaksi. 2). Untuk mengetahui tujuan utama dari penggunaan murabahah dalam konteks perbankan Syariah. Metode yang diterapkan di sini adalah metode kualitatif dengan pendekatan normatif dan kajian literatur. Dalam penelitian ini, ditemukan hasil bahwa perbankan syariah, sebagai pemain baru dalam industri perbankan, berusaha memenuhi kebutuhan nasabahnya dengan mengembangkan produk unggulan. Diantara produk yang dikembangkan yaitu murabahah, yang merupakan akad bai’ dengan harga jual terdiri dari harga pokok ditambah margin keuntungan. Tujuan utama penggunaan murabahah pada perbankan syariah adalah untuk memastikan bahwa transaksi jual beli dan pembiayaan sesuai dengan nilai-nilai syariat islam. Murabahah juga berfungsi sebagai instrumen untuk mendukung keberlangsungan usaha dan pertumbuhan ekonomi, serta memberikan perlindungan terhadap konsumen dengan memastikan transparansi dalam penentuan harga dan margin keuntungan.