Praktik kartel merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat, di mana sekelompok pelaku usaha melakukan persekongkolan untuk mengendalikan harga, membatasi produksi, atau membagi wilayah pasar guna memperoleh keuntungan bersama yang tidak wajar. Di Indonesia, praktik ini dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Meskipun larangan telah ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan, pembuktian praktik kartel di ranah hukum menjadi tantangan tersendiri karena sifatnya yang tertutup, tersembunyi, dan jarang meninggalkan bukti langsung seperti dokumen tertulis atau kesepakatan formal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana mekanisme pembuktian praktik kartel dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta mengidentifikasi indikator-indikator hukum yang digunakan dalam menegaskan adanya pelanggaran. Pendekatan metodologis yang diterapkan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang memadukan analisis terhadap instrumen hukum positif dan kajian konseptual terhadap prinsip-prinsip hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPU tidak hanya mengandalkan bukti langsung dalam pembuktian praktik kartel, melainkan juga mengandalkan bukti tidak langsung atau indirect evidence seperti pola harga paralel, kesamaan perilaku pasar, komunikasi mencurigakan antar pelaku usaha, dan data kinerja pasar. Untuk memperkuat bukti tersebut, KPPU menggunakan analisis tambahan yang disebut plus factor, yang mencakup rasionalitas penetapan harga, struktur pasar, serta adanya fasilitas kolusi yang digunakan untuk menyembunyikan kesepakatan. Selain itu, indikator pembuktian dibagi ke dalam dua kategori utama, yakni indikator struktural dan indikator perilaku. Indikator struktural menggambarkan kondisi pasar yang rentan terhadap kartel, sementara indikator perilaku menunjukkan adanya tindakan koordinatif antar pelaku usaha yang bertentangan dengan prinsip persaingan sehat. Penelitian ini menegaskan bahwa pembuktian praktik kartel memerlukan pendekatan hukum yang cermat, logika ekonomi yang kuat, serta kewenangan yang memadai bagi KPPU agar penegakan hukum persaingan usaha dapat berjalan secara efektif dan adil di Indonesia. KATA KUNCI: Kartel, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Pembuktian.