Yossiramah Sucia
Hukum Bisnis, Universitas Adzkia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kedudukan Hukum Harta Waris Sebagai Objek Jaminan Hak Tanggungan Dalam Kewarisan Islam Yossiramah Sucia
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) Vol 5, No 2 (2022): Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), November
Publisher : Mahesa Research Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (946.205 KB) | DOI: 10.34007/jehss.v5i2.1484

Abstract

This study aims to find out, understand and analyze how the background of the occurrence of collateral for the inheritance which is the object of the mortgage guarantee auction, the process of raising liabilities on the inheritance that are used to make loans for debt repayments and legal positions that are used as collateral for liabilities according to the Islamic heritage. The issue is focused on the legal status of the inheritance, which guarantees the rights and completion of each heir. This problem uses the theoretical referencing of the mertokusumo theory as the theory of legal certainty. The data collected through library research methods are juridical normative and analyzed qualitatively. The results of the study indicate that the inheritance that becomes the mortgage remains a guarantee for repayment by the bank, the bank has the right to execute the collateral which cannot be contested. Execution is carried out on a court decision. The legal position of inheritance according to Islamic inheritance concerning the rights of each heir is the debtor as one of the heirs to settle in deliberation and kinship while still giving the rights of each heir based on Islamic inheritance which has been regulated in the Al-Qur'an Surat Annisa’: 11 the concept of the amount of distribution of inheritance in the Qur'an has regulated proportionally the rights of each heir in the distribution of inheritance. Islam has regulated the balance of rights and obligations for each child fairly.
Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia Aulia Fikrina; Mutia Jawaz Muslim; Meissy Putri Deswari; Yossiramah Sucia
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 7 No. 3 (2023): Desember 2023
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v7i3.13844

Abstract

Anak merupakan aset bangsa, pendidikan juga merupakan aset bangsa namun dalam pengertian yang lain pendidikan yang berkualitas akan membawa sebuah bangsa semakin maju. Sama halnya dengan anak, semakin baik kualitas anak akan membawa sebuah bangsa semakin maju Namun kenyataan dewasa ini, angka statistik anak berkonflik hukum mengalami eskalasi yang memprihatinkan. Dalam sistem hukum pidana indonesia adanya mekanisme pemidanaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sehingga menyebabkan anak juga bisa menjalani hukuman sebagaimana pidana orang dewasa berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Meskipun anak berkonflik dengan hukum telah terbukti bersalah di Pengadilan, namun mereka masih memiliki masa depan yang panjang setelah selesai menjalankan hukuman sehingga memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pendidikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi literatur dengan mencari referensi teori yang relefan dengan kasus ataupun topik yang diangkat dalam suatu penelitian. Teknik pengumpulan data bersumber pada data sekunder. Data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer mengenai ketentuan yang mengatur Peradilan Anak, serta bahan-bahan studi dokumen atau kepustakaan seperti buku majalah, makalah, jurnal, hasil penelitian dan situs internet yang berkaitan dengan topik yang ditulis. Hasil penelitian tentang Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidaan Anak di Indonesia, bisa disimpulkan bahwa pemenuhan hak pendidikan ABH di LPKA yang ada di Indonesia masih belum merata, namun demikian jaminan akses pemenuhan hak pada anak dalam hal hak pendidikan, masyarakat ataupun negara wajib memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan yang layak tanpa adanya diskriminasi.