Lingkungan keagamaan harusnya menjadi sarana pembelajara yang aman untuk anak-anak yang ingin belajar lebih mendalam soal agama, akan tetapi di Indonesia banyak sekali kasus yang melibatkan tenaga pengajar yang ada di dalam lingkungan keagamaan tersebut. Penelitian inin bertujuan untuk menganalisis beberapa kasus, dan factor-faktor penyebab tingginya angka kekerasan seksual di lingkungan keagamaan di Indonesia didasarkan pada tinjauan terhadap kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Melalui Tinjauan literatur, kami mengidentifikasi banyak faktor, termasuk kurangnya pengawasan langsung oleh pemerintah kepada lembaga-lembaga ppengajar di bidang keagamaan atau pesantren dan sebagainya sehingga kelalaian ini membuat banyak nya oknum dari tenaga pengajar menjadi predator seks yang mengincar murid-murid yang sedang mengemban ilmu di tempat tersebut. Walau di Indonesia sudah banyak aturan tentang kekerasan seksual namun tetap banyak pelaku pelaku kejatan seksual berkeliaran di tempat pembelajaran keagamaan, pedahal pesantren memiliki keinggulan yang mungkin tidak dimiliki oleh lembaga pendidikan lainnya; salah satunya adalah bahwa pesantren tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan, baik dalam bidang umum maupun agama, tetapi juga memberikan pemahaman tentang makna kehidupan. Santri adalah individu yang telah siap menjalani kehidupan dengan kedewasaan. Meski pesantren memiliki berbagai keunikan dan kelebihan, sebagaimana lembaga pendidikan lainnya, bukan berati pesantren merupakan lembaga yang sempurna tanpa kekurangan.