Governansi digital dalam konteks pelayanan publik merupakan pemanfaatan teknologi informasi oleh pemerintah untuk meningkatkan hubungan dengan berbagai pihak dalam aspek good governance, termasuk masyarakat dan lembaga bisnis, dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan layanan publik. Konsep ini berkembang seiring dengan revolusi industri sejak abad ke-18 hingga era digital saat ini, yang ditandai oleh kemajuan komputer, internet, mobile technology, dan kecerdasan buatan. Dalam konteks tersebut, artikel ini mengkaji penerapan governansi digital pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang melalui aplikasi SIRANCAK (Sistem Informasi Rakyat Administrasi Kependudukan). Aplikasi ini dirancang sebagai solusi digital untuk mengatasi ke ndala administratif tradisional seperti proses pelayanan yang lambat, antrian panjang, ketidakteraturan dokumen, dan rendahnya akurasi data akibat pencatatan manual. Studi kasus ini menguraikan bagaimana SIRANCAK berhasil mengubah layanan administrasi kependudukan yang sebelumnya mengharuskan masyarakat datang langsung ke kantor Disdukcapil, menjadi layanan online yang dapat diakses melalui berbagai perangkat digital. Penerapan SIRANCAK mempercepat proses pengurusan dokumen penting seperti KTP, KK, akta kelahiran, surat pindah domisili, dan akta-akta sipil lainnya, yang dari proses manual berhari-hari menjadi hanya 1-2 hari kerja. Selain peningkatan efisiensi waktu, aplikasi ini juga meningkatkan kualitas layanan melalui transparansi status dokumen yang dapat dipantau secara real-time oleh masyarakat, serta pemberitahuan otomatis terkait pengajuan dan kelengkapan dokumen. Hal ini berkontribusi pada peningkatan kepercayaan publik terhadap pelayanan Disdukcapil. Lebih jauh, implementasi aplikasi ini memberikan dampak positif pada pegawai Disdukcapil yang bertugas sebagai operator layanan. Beban pekerjaan administratif manual dapat berkurang secara signifikan, sehingga pegawai dapat lebih fokus pada pengawasan kualitas data dan peningkatan pelayanan publik. Sistem digital terintegrasi dengan database nasional juga membantu mempercepat verifikasi data yang lebih akurat dan valid, mendukung pembuatan kebijakan berbasis data yang tepat sasaran. Dasar teoretis penerapan governansi digital ini mengacu pada teori kecepatan pertumbuhan teknologi oleh Ray Kurzweil, teori adaptasi teknologi Everett Rogers, dan konsep masyarakat jaringan Manuel Castells, yang masing-masing menjelaskan percepatan kemajuan teknologi, proses adopsi teknologi oleh masyarakat, serta struktur sosial yang terhubung melalui jaringan digital. Prinsip-prinsip governansi digital seperti efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan pemberdayaan masyarakat menjadi kerangka kerja utama dalam pengembangan aplikasi SIRANCAK di Disdukcapil Kota Padang. Dengan demikian, artikel ini menegaskan bahwa penerapan governansi digital melalui aplikasi SIRANCAK bukan hanya sebagai digitalisasi layanan semata, tetapi sebagai transformasi menyeluruh dalam tata kelola pelayanan publik kependudukan yang responsif, akurat, dan berkualitas tinggi. Penerapan ini menjadi model yang relevan dan strategis bagi instansi pemerintahan lain dalam menghadapi tantangan era digital demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat.