Selama ini pengusahaan hutan belum didasarkan atas fungsi pokok hutan dan peruntukannya, sehingga dalam areal HPH terdapat hutan lindung dan hutan konservasi. lmplementasi dari UU No. 41 tahun 1999 (Kehutanan) dalam kerangka otonomi daerah berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 (Pemerintah Daerah), salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah redesain pengelolaan hutan dalam kerangka otonomi daerah berbasis unit-unit pengelolaan hutan dengan tetap memperhatikan azas kelestarian. Oleh sebab pembentukan unit-unit/kesatuan kelestarian yang optimal meniadi penting, yakni pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) antara lain Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). Dalam rangka membangun suatu KPHP atas areal Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang sudah ada, maka harus dilakukan deliniasi, identifikasi dan analisis luas areal HPH untuk dijadikan satu kesatuan pengelolaan hutan.ABSTRACTUntil today forest concession has not been basic function of the forest and its usage so that inside forest concession area there are protected forest and conserved forest. Implementation of Law No. 41/1999 (Forestry) in regional autonomy based on Law No. 22/1999 (Regional Government) is that it is necessary to redesign forest management in regional autonomy in the form of forest management units with consideration of sustainability. Because formation of optimal units is important, Forest Management Union such as Production Forest Management (PFM) needs to be established. ln order to implement this PFM inside an existing Forest Concession Right, delineation, identification and analysis of concession area have to be done.Kata Kunci : Unit Pengelolaan Hutan, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi, Hutan Produksi, Sistem lnformasi GeografiKeyword : Forest Management Unit, Production Forest Management Union, Production Forest, Geographic Information System