Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang kehutanan berdampak sangat besar untuk membuktikan adanya suatu pelanggaran hukum terhadap hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan sebelum diproses lebih lanjut oleh pihak Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penuntut Umum. Penyidikan dimulai dengan adanya penemuan maupun laporan/aduan dari pihak-pihak yang memiliki kesaksian terhadap suatu dugaan terkait pelanggaran hukum menyangkut kehutanan. Dikarenakan terbatasnya kewenangan yang dimiliki oleh seorang PPNS bidang kehutanan, maka dibutuhkan adanya koordinasi dan pengawasan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Penyidik Polri dan Jaksa guna melakukan tindak lanjut atas seluruh cukup bukti yang didapatkan. Namun, bukan hanya karena perpanjangan dari APH yang membuat kasus pelanggaran bidang kehutanan menemui penyelesaian, melainkan karena pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS secara internal di lapangan. Sebab jika hanya bertaut pada kewenangan absah yang tertuang pada Pasal 77 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, belum cukup mengakomodir kinerja PPNS untuk memaksimalkan kredit penyelesaian penyidikan terhadap setiap kasus yang ditangani. Maka dari itu penelitian ini akan berfokus pada penguatan tugas dan fungsi PPNS bidang kehutanan agar tercapainya penyidikan yang lebih efektif, solutif, dan akuratif terhadap kasus yang seringkali tidak dapat terprediksi jenis dan bentuknya. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual melalui kumpulan data dari suatu permasalahan hukum yang dinalisa menjadi sebuah penjabaran deskriptif berupa argumentasi penyelesaian. Sehingga penelitian ini dibuat dengan tujuan untuk mengoptimalkan praktik penyampaian solusi sebagai alternatif yang dapat menjadi suatu pertimbangan terhadap disiplin ilmu yang ditekuni penulis.