Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENIPUAN KARTU KREDIT DI INDONESIA: Febby Ananda*, Wahyu Ramadhan, Lulu Rohana, Esti Wahyuningsih, Hamzah Abdul Falah Febby Ananda; Wahyu Ramadhan; Lulu Rohana; Esti Wahyuningsih; Hamzah Abdul Falah
JISOSEPOL: Jurnal Ilmu Sosial Ekonomi dan Politik Vol. 2 No. 2 (2024): JISOSEPOL : Jurnal Ilmu Sosial Ekonomi dan Politik, Edisi Juli-Desember 2024
Publisher : Samudra Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61787/gj45y858

Abstract

Bank merupakan suatu badan ekonomi yang memberikan jasa seperti menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan (funding) dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (lending) dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak. Saat ini, bank tidak hanya menyediakan layanan simpan pinjam, namun juga menawarkan banyak layanan danĀ  produkĀ  baru dan inovatif untuk menjaga bank tetap bertahan. Perbankan melibatkan tiga kegiatan: mengumpulkan dana, mendistribusikan dana, dan menyediakan layanan perbankan lainnya. Mengumpulkan dan menyalurkan uang merupakan kegiatan utama bank, dan pemberian jasa lainnya hanya sebagai kegiatan penunjang. Tujuan dari artkel ini adalah untuk mengetahui kegiatan jasa bank lainnya dalam perbankan Indonesia. Hasil dari artikel ini menunjukkan ada beberapa kegiatan jasa bank yang ada di Indonesia. Salah satu kegiatan jasa bank di indonesia adalah layanan jasa kartu kredit. Banyak nya pengguna kartu kredit di Indonesia tidak luput dengan ada nya kecurangan penipuan. Selama beberapa tahun, penipuan kartu kredit telah menjadi masalah besar dalam sistem pembayaran di Indonesia, berbagai upaya telah dilakukan untuk menindak lanjuti kasus kecurangan dalam layanan ini, akan tetapi besarnya jumlah kasus yang terjadi masih diperlukan tindakan lebih lanjut dalam menyikapi hal ini. Strategi untuk pencegahaan penipuan yang baik sangat diperlukan. Diskusi dalam artikel ini, referensi dibuat untuk praktik tinjauan serupa dinegara lain studi ini dilakukan dengan menggunakan tinjauan dokumen berfokus pada tahun 2022. Kekurangan dan kelemahan dalam sistem layanan jasa kartu kredit ini harus diidentiifikasi dan ditindak lanjuti guna menurunkan kasus kecurangan dalam jasa kartu kredit selama ini.