IB. Alit Yoga Maheswara
Universitas Hindu Indonesia, Denpasar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KONTRADIKSI PRINSIP HUKUM MEMPERSUKAR PERCERAIAN DENGAN KEBAHAGIAAN KEHIDUPAN PERKAWINAN IB. Alit Yoga Maheswara
VIDYA WERTTA : Media Komunikasi Universitas Hindu Indonesia Vol. 6 No. 2 (2023): Vidya Wertta: Media Komunikasi Universitas Hindu Indonesia
Publisher : FAKULTAS ILMU AGAMA DAN KEBUDAYAAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32795/vw.v6i2.4931

Abstract

Perpisahan atau lazimnya disebut perceraian adalah suatu hal yang dapat dilakukan oleh suatu pasangan jika dinilai sudah tidak bisa lagi menjalani mahligai perkawinan. Berbagai macam alasan yang menjadi syarat–syarat suatu pasangan bisa mengakhiri kehidupan perkawinannya juga telah diatur oleh undang–undang namun dinilai sebagai suatu syarat yang ternyata sangat mudah. Hal itu merupakan salah satu faktor yang menyebabkan tingginya angka perceraian di Indonesia diluar dari alasan ekonomi, pribadi dan juga adat istiadat dan agama. Demi menekan tingginya angka perceraian di Indonesia, Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran yang isinya mengatur mengenai prinsip mempersukar perceraian. Namun dapat diteliti bahwa prinsip mempersukar perceraian ini juga bertentangan dengan Undang – undang Perkawinan sebagai catatan bahwa Undang – undang tersebut ada untuk menjamin kebahagiaan pasangan suami istri, sehingga adanya kontradiksi tujuan pemerintah dalam upaya membangun kehidupan pasangan suami istri yang bahagia dengan upaya untuk menekan angka kasus perceraian itu sendiri. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui adanya suatu tumpang tindih kebijakan pemerintah dalam upaya mensejahterakan rakyatnya, berupaya untuk memberikan pendapat sehingga kedepannya dapat diteliti lebih jauh untuk mendapatkan solusi yang lebih baik. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan normatif yuridis dengan lebih menitik beratkan pada analisa terhadap peraturan perundang- undangan dan literatur – literatur yang terkait.