I Made Dwija Suastana
Universitas Hindu Indonesia, Denpasar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIVITAS PERATURAN NOMOR 50 TAHUN 2011 TERHADAP KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA NASIONAL KINTAMANI, DANAU BATUR DAN SEKITARNYA I Made Dwija Suastana
VIDYA WERTTA : Media Komunikasi Universitas Hindu Indonesia Vol. 6 No. 2 (2023): Vidya Wertta: Media Komunikasi Universitas Hindu Indonesia
Publisher : FAKULTAS ILMU AGAMA DAN KEBUDAYAAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Kepariwisataan Nasional 2010 – 2025, Pariwisata sebagai suatu sektor kehidupan, telah mengambil peran penting dalam pembangunan perekonomian bangsa-bangsa di dunia, khususnya dalam 2 (dua) dekade terakhir, yang ditunjukkan dengan meningkatnya kesejahteraan ekonomi bangsa-bangsa di dunia yang semakin baik dan maju. jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Masalah dalam penelitian ini bagaimana pelaksanaan PP No 50 Tahun 2011 Terhadap Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Kintamani – Batur Dan Sekitarnya dan Bagaimana Akibat hukumnya terhadap kultur masyarakat di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Kintamani-Danau Batur dan sekitarnya. KSPN menjadi fokus pengembangan pariwisata sesuai amanat pada PP Nomor 50 Tahun 2011 tentang RIPPARNAS, untuk itu perlu dilakukan Perancangan Kawasan Strategis Pariwisata.Pelaksanaan PP No.50 Tahun 2011 masih belum efektif karena masyarakat di kawasan Kintamani-Danau Batur dan sekitarnya masih banyak yang belum mengetahui dan dengan diberlakukannya KSPN di Kintamani-Danau Batur dan sekitarnya, mengakibatkan terjadinya perubahan peta kawasan dimana kultur masyarakat sebelum ditetapkannya sebagai KSPN, masih banyak yang melakukan penambangan galian C secara liar dan tata kota masih semrawut. Setelah ditetapkan sebagai KSPN, Kawasan Kintamani-Danau Batur dan sekitarnya sudah mulai tertata dan tidak diperbolehkan lagi ada penambangan galian C secara liar.