I Wayan Adnyana adnyana
Universitas Bali Dwipa

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNGJAWAB SAKSI INSTRUMENTAIR TERHADAP KERAHASIAAN AKTA NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 juncto UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS Ni Luh Mentari Loviana loviana; I Wayan Adnyana adnyana; Ni Ketut Ardani Ardani
VIDYA WERTTA : Media Komunikasi Universitas Hindu Indonesia Vol. 7 No. 2 (2024): Vidya Wertta: Media Komunikasi Universitas Hindu Indonesia
Publisher : FAKULTAS ILMU AGAMA DAN KEBUDAYAAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32795/vw.v7i2.6715

Abstract

Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan membuat akta autentik, dan dalam menjalankan tugas dan jabatannya tersebut berdasarkan ketentuan UUJN juga berdasarkan Pasal 1320 dan 1868 KUHPerdata. Setiap peristiwa hukum, termasuk dalam pembuatan akta oleh Notaris, tentunya diperlukan kehadiran saksi-saksi. Saksi yang wajib hadir dalam pembuatan akta adalah saksi instrumentair berjumlah minimal 2 (dua) orang. Saksi inilah yang menyaksikan peresmian suatu akta oleh Notaris, yaitu apakah telah disusun dan dibacakan oleh Notaris dan kemudian ditandatangani oleh para penghadap, saksi dan Notaris. Tanpa kehadiran saksi instrumentair tersebut maka akta yang dibuat di hadapan Notaris hanya akan memiliki kekuatan pembuktian di bawah tangan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-undang (statute approach), buku-buku literatur, jurnal dan kamus sebagai bahan hukum. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kedudukan saksi instrumentair sebagai salah satu syarat formil dalam proses pembuatan akta autentik, ikut menyaksikan kehadiran penghadap dalam proses pembacaan dan penandatanganan minuta akta oleh Notaris serta memberikan kesaksian bahwa telah terpenuhi formalitas-formalitas yang diwajibkan oleh Undang-undang. Oleh karena itu, saksi instrumentair memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan akta Notaris. Dalam upaya untuk mendapatkan kedudukan hukum dan tanggung jawab saksi instrumentair terhadap kerahasiaan akta Notaris, maka dilakukan penelitian ini.