Merkuri adalah logam berat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Meskipun penggunaan merkuri telah dilarang di banyak negara yang salah satunya merupakan Indonesia, alat kesehatan yang mengandung merkuri masih diperdagangkan secara ilegal. Penegakan hukum terhadap pengangkutan barang impor berupa alat kesehatan yang mengandung merkuri menghadapi banyak tantangan, terutama dalam mengawasi dan mencegah terjadinya penyebaran produk berbahaya ini. Jurnal ini bertujuan untuk mencari tahu lebih dalam mengenai permasalahan pengangkutan alat kesehatan yang mengandung merkuri di Indonesia seperti dalam hal proses pembuktian tindak pidana dalam kasus pengangkutan alat kesehatan bermerkuri dan tantangan yang dihadapi dalam pengumpulan bukti. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan analisis berita dan dokumen hukum. Berdasarkan hasil penelitian, pengangkutan alat kesehatan bermerkuri termasuk ke dalam tindak pidana, dengan unsur subjektif dan objektif yang harus dipenuhi untuk membuktikan tindakan tersebut. Pembuktian menggunakan alat bukti seperti barang sitaan dan hasil uji laboratorium, serta keterangan saksi ahli. Tantangan terbesar dalam pembuktian adalah mendeteksi merkuri secara akurat dan membuktikan keterlibatan pihak tertentu dalam kegiatan impor tersebut. Penegakan hukum menghadapi masalah karena regulasi yang berbeda-beda antar negara dan sulitnya melacak perdagangan ilegal. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan produk yang aman dan bermutu. Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Kepabeanan di Indonesia diharapkan dapat memberikan perlindungan untuk terhindar dari peredaran produk yang membahayakan. Pengangkutan alat kesehatan bermerkuri merupakan kejahatan yang membahayakan kesehatan masyarakat. Meskipun terdapat upaya penegakan hukum dan perlindungan konsumen, tantangan dalam pelaksanaannya dan hukum tetap besar. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang lebih baik antara lembaga terkait, serta peningkatan kesadaran akan bahaya merkuri bagi konsumen.