Muhammad Zaidan Rizqulloh
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup Akibat Penggunaan Limbah B3 oleh Korporasi Muhammad Zaidan Rizqulloh; Yeni Widowaty
Media of Law and Sharia Vol. 5 No. 1: December 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18196/mls.v5i1.41

Abstract

Lingkungan hidup merupakan eksistensi yang patut untuk diperhatikan. Hal itu bertujuan untuk melestarikan kelangsungan lingkungan hidup, dikarenakan banyaknya sektor perindustrian membawa banyak dampak terhadap lingkungan hidup, baik itu dampak positif maupun negatif yang salah satunya berasal dari limbah B3. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana korporasi beserta faktor-faktor pertimbangan hakim dalam menentukan hukuman pidana bagi korporasi yang mencemari lingkungan hidup dengan limbah B3. Penelitian ini mengimplementasikan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, disertai dengan menggunakan data-data sekunder yang berbasis pada tiga bahan yakni: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Kemudian teknik pengumpulan data beserta analisis yang dilakukan adalah melalui riset kepustakaan dan menggunakan teknik analisis data secara kualitatif. Kesimpulan dari penelitian yang dilakukan mengungkapkan bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 dapat dilakukan dengan memberikan sanksi pidana terhadap Terdakwa, yang mana sanksi tersebut dapat berupa sanksi pidana pokok dan/atau sanksi pidana tambahan. Kemudian faktor yang menjadikan majelis hakim menjatuhkan sanksi tersebut didasarkan dengan faktor pertimbangan hakim secara yuridis berupa dihadirkannya alat-alat bukti beserta barang bukti, dan faktor pertimbangan hakim secara non-yuridis berupa keyakinan hakim yang menentukan keadaan memberatkan dan/atau meringankan sanksi pidana.