Abstrak Mahkamah Agung melakukan suatu upaya untuk mengatasi hambatan penyelesaian perkara di Pengadilan dengan membuat suatu mekanisme baru yang disebut dengan gugatan sederhana. Prosedur tentang gugatan sederhana diterbitkan dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana. Gugatan sederhana hanya diperuntukan khusus bagi perkara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PERMA tersebut. Salah satu perkara yang menggunakan prosedur gugatan sederhana dalam proses beracara terdapat dalam kasus dengan Nomor Putusan 1/Pdt.G.S/2020/PA.Cms yang pada intinya Tergugat melakukan wanprestasi kepada penggugat PT. Bank BRI Syariah Cabang Ciamis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur sengketa gugatan sederhana pada akad murabahah serta untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan putusan di Pengadilan Agama Ciamis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, kemudian dilanjutkan dengan menganalisis bahan hukum dengan analisis kualitatif yang menghasilkan data deskriptif-kualitatif. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan PERMA dalam putusan di Pengadilan Ciamis belum sesuai dengan ketentuan jangka waktu yang telah diberikan. Namun, pertimbangan hukum hakim sudah tepat dalam memutus perkara. Pertimbangan hukum hakim mengacu pada pembuktian secara tertulis yang diberikan oleh Penggugat sehingga Penggugat dapat memenangkan perkara ini dengan mendapatkan hak untuk menjual jaminan yang telah diajukan oleh Tergugat. Kata kunci: gugatan sederhana; putusan; pembuktian Abstract The Supreme Court made an effort to overcome obstacles to resolving cases in court by creating a new mechanism called a small claims court. Procedures regarding small claims courts issued in PERMA Number 2 of 2015 as amended by PERMA Number 4 of 2019 on Procedures for Small claims courts. Small claims courts are only specifically intended for cases that meet the requirements specified in the PERMA. One of the cases that uses the small claims court procedure in the proceedings is in case with Decision Number 1/Pdt.G.S/2020/PA.Cms where in essence the Defendant committed a breach of contract against the plaintiff PT. Bank BRI Syariah Ciamis Branch. This research aims to find out the procedure for settling small claims courts in murabahah contracts and to find out how judges consider when making decisions at the Ciamis Religious Court. The method used in this research is normative research, then continued by analyzing legal materials with qualitative analysis which produces descriptive-qualitative data. The results of this research conclude that the application of PERMA in the Ciamis Court decision is not in accordance with the provisions of the time period that has been given. However, the judge's legal considerations were correct in deciding the case. The judge's legal considerations refer to the written evidence provided by the Plaintiff so that the Plaintiff can win this case by getting the right to sell the collateral that has been submitted by the Defendant. Keywords: proof; small claims; verdict