Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh tingkat kepatuhan wajib pajak hotel dan pajak restoran terhadap penerimaan pajak daerah. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik Pengumpulan data dalam penelitian ini dengan cara datang langsung ke objek penelitian yaitu kantor badan pendapatan daerah kota palembang dengan menggunakan skala rasio. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh sampel. Teknik pengambilan sampel menggunakan metode sampel jenuh dimana sampel yang diambil adalah laporan yang berkaitan dengan pajak hotel dan pajak restoran serta laporan penerimaan pajak daerah selama 5 tahun, dimulai dari tahun 2019 s/d 2023. Pengujian dalam penelitian ini menggunakan uji asumsi klasik, regresi linier berganda, uji t, uji F, dan koefisien determinasi dengan menggunakan SPSS V.29. Berdasarkan hasil diperoleh nilai t-hitung tingkat kepatuhan wajib pajak hotel terhadap penerimaan pajak daerah sebesar -1,501 < 0,128 sehingga secara parsial tingkat kepatuhan wajib pajak hotel tidak berpengaruh positif dan signifikan terhadap penerimaan pajak daerah. Nilai t-hitung tingkat kepatuhan wajib pajak restoran terhadap penerimaan pajak daerah sebesar 4,205 > 0,160, sehingga secara parsial tingkat kepatuhan wajib pajak restoran berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap penerimaan pajak daerah. Nilai f-hitung tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 0,001 dan sig <0,05. Hal ini mengartikan variabel tingkat kepatuhan wajib pajak hotel dan pajak restoran berpengaruh secara bersama-sama terhadap variabel penerimaan pajak daerah.