Kinerja keuangan yang baik diperlukan oleh setiap perusahaan, tak terkecuali perusahaan di industri pertambangan yang harus senantiasa memenuhi kebutuhan dan permintaan yang besar dari masyarakat. Pemenuhan kebutuhan yang sangat besar tersebut memerlukan pembiayaan untuk memperoleh aset dan menjalankan proyek investasi yang direncanakan. Diketahui pula bahwa terdapat masa penurunan ekonomi, yaitu pandemi Covid-19 yang menghantam kinerja keuangan beberapa perusahaan di industri pertambangan. Meski demikian, strategi dan adaptasi yang tepat masih dapat dirumuskan oleh perusahaan. Perumusan strategi perusahaan tak lepas dari peran Direksi. Setiap langkah dan strategi yang diambil oleh Direksi perlu mendapat pengawasan oleh Dewan Komisaris dan Komite Audit, salah satunya adalah pengawasan terkait pengelolaan dan keputusan struktur modal perusahaan. Tujuannya adalah agar kinerja keuangan perusahaan dapat meningkat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh ukuran Direksi, ukuran Dewan Komisaris, ukuran Komite Audit, dan struktur modal terhadap kinerja keuangan yang diukur menggunakan Return on Asset. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dan menggunakan metode penelitian hypothetico-deductive. Pemilihan sampel menggunakan teknik purposive sampling dan menghasilkan 26 perusahaan yang digunakan dalam penelitian ini. Metode pengolahan data yang digunakan meliputi uji statistik deskriptif, uji asumsi klasik, dan uji hipotesis. Penelitian ini memberikan hasil bahwa ukuran Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit tidak dapat dibuktikan pengaruhnya secara statistik dan parsial terhadap kinerja keuangan. Sementara variabel struktur modal dapat dibuktikan pengaruhnya secara statistik terhadap kinerja keuangan. Secara simultan, seluruh variabel independen dapat dibuktikan pengaruhnya secara statistik terhadap kinerja keuangan.