Muchammad Hammad
Sekolah Tinggi Agama Islam At-Tahdzib Jombang

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Urgensi Kodifikasi Hukum Keluarga Islam Dalam Dunia Muslim Muchammad Hammad
AT-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah Vol 6 No 1 (2018): At-Tahdzib
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam At-Tahdzib Ngoro Jombang Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (443.271 KB)

Abstract

Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari dan menjadi bagian dari agama Islam. Salah satu produk hukum yang dihasilkan dari ijtihad para mujtahid adalah mengenai hukum-hukum yang berkenaan dengan masalah-masalah di dalam keluarga, yang selanjutnya disebut hukum keluaraga Islam. Hingga dewasa ini, telah banyak negara-negara Muslim yang menjadikan hukum keluarga Islam sebagai sebuah perundang-undangan yang mengatur urusan di lingkungan keluarga umat Islam. Seiring berubahnya waktu dan kondisi, hukum keluarga Islam yang telah dikodifikasi terus mengalami pembaharuan guna menjawab masalah-masalah yang timbul di dalam keluarga masyarakat Muslim. Selanjumya penelitian ini berusaha menjawab permasalahan mengapa upaya kodifikasi hukum keluarga Islam di dunia Muslim menjadi sebuah hal yang penting untuk dilakukan?. Dengan mentelaah beberapa literaratur kepustakaan, serta menggunakan pendekatan normatif,sosiologis, dan historis dapat diambil kesimpulan bahwa upaya kodifikasi hukum keluarga Islam di dunia Muslim menjadi urgen dikarenakan tiga faktor: Pertama, Hukum Keluarga Islam menduduki posisi yang lebih penting dibandingkan dengan hukum-hukum lain dalam rumpun hukum muamalah Islam. Kedua, Adanya nilai positif dari upaya kodifikasi hukum keluarga Islam. Ketiga, Hukum Islam lebih dapat diterima dan diterapkan di masyarakat dibandingkan dengan hukum Barat
Waris Dan Wasiat Dalam Hukum Islam : Studi Atas Pemikiran Hazairin Dan Munawir Sjadzali Muchammad Hammad
At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah Vol 3 No 1 (2015): At-Tahdzib
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam At-Tahdzib, Ngoro, Jombang, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This research is the study of thought, which compares between Hazairin idea and Munawir Sjadzali about inheritance and wills in Islamic Law. In contrast to the view of the majority of Muslim jurists, Hazarin and Sjadzali stated that the Islamic inheritance system in individual bilateral, as will the researchers describe in this paper. Researchers also will explain the differences in approach between the two figures is the originator of Indonesian schools of jurisprudence. Finally, it can be seen that both Hazarin and Sjadzali want any part of the waris and wasiat between male and female.
Urgensi Kodifikasi Hukum Keluarga Islam Dalam Dunia Muslim Muchammad Hammad
At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah Vol 6 No 1 (2018): At-Tahdzib
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam At-Tahdzib, Ngoro, Jombang, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari dan menjadi bagian dari agama Islam. Salah satu produk hukum yang dihasilkan dari ijtihad para mujtahid adalah mengenai hukum-hukum yang berkenaan dengan masalah-masalah di dalam keluarga, yang selanjutnya disebut hukum keluaraga Islam. Hingga dewasa ini, telah banyak negara-negara Muslim yang menjadikan hukum keluarga Islam sebagai sebuah perundang-undangan yang mengatur urusan di lingkungan keluarga umat Islam. Seiring berubahnya waktu dan kondisi, hukum keluarga Islam yang telah dikodifikasi terus mengalami pembaharuan guna menjawab masalah-masalah yang timbul di dalam keluarga masyarakat Muslim. Selanjumya penelitian ini berusaha menjawab permasalahan mengapa upaya kodifikasi hukum keluarga Islam di dunia Muslim menjadi sebuah hal yang penting untuk dilakukan?. Dengan mentelaah beberapa literaratur kepustakaan, serta menggunakan pendekatan normatif,sosiologis, dan historis dapat diambil kesimpulan bahwa upaya kodifikasi hukum keluarga Islam di dunia Muslim menjadi urgen dikarenakan tiga faktor: Pertama, Hukum Keluarga Islam menduduki posisi yang lebih penting dibandingkan dengan hukum-hukum lain dalam rumpun hukum muamalah Islam. Kedua, Adanya nilai positif dari upaya kodifikasi hukum keluarga Islam. Ketiga, Hukum Islam lebih dapat diterima dan diterapkan di masyarakat dibandingkan dengan hukum Barat