Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Urgensi Pendidikan Camat Selaku PPAT Sementara dalam Mencapai Nilai Keadilan Sulkifli, Sulkifli; Fadhilah, Naily
Jurnal Hukum & Pembangunan
Publisher : UI Scholars Hub

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The position of PPAT in its implementation does not rule out the possibility of a vacancy due to the vast territorial area of Indonesia, so that a temporary PPAT is needed, in this case the sub-district head or village head. Temporary PPAT generally has the same duties and authority as PPAT. However, in practice, in carrying out their duties and authority they often make mistakes. This is because not all sub-district heads appointed as temporary PPATs have a legal education background or knowledge about PPATs. The purpose of writing this article is to understand the process of appointing a sub-district head as a temporary PPAT and to analyze the urgency of educating a subdistrict head as a temporary PPAT in achieving the value of justice. The conclusion obtained in this research is that the education of the sub-district head as a temporary PPAT needs to reflect justice, because justice will be realized if the division of work is in accordance with his talents and areas of expertise. This is how important it is to educate the Subdistrict Head as a Temporary PPAT for three reasons, namely, 1) The appointment of a Temporary PPAT Subdistrict Head does not go through qualifications like a PPAT appointment, 2) Increasing human resources as a Temporary PPAT, 3) The urgency of authenticating the deed.
Jejak Peradaban dan Hukum Islam Kerajaan Demak Fadhilah, Naily
al-Mawarid Jurnal Syariah dan Hukum (JSYH) Vol. 2 No. 1 (2020): al-Mawarid Jurnal Syariah dan Hukum (JSYH)
Publisher : Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini menjelaskan tentang sejarah Kerajaan Demak, peran Raden Fatah hingga runtuhnya Kerajaan Majapahit. Poin pembahasan terletak pada peradaban dan Hukum Islam masa Kerajaan Demak, oleh karena itu selain membahas sejarah Kerajaan Demak juga membahas peradaban Islam serta penerapan Hukum Islam pada saat itu. Ketika berbicara tentang Kerajaan Demak, maka tidak akan lepas dari proses Islamisasi Pulai Jawa. Karena kerajaan Demak merupakan kerajaan Islam pertama di Jawa yang didirikan sebagai tanda bahwa Islam sudah mulai terintegrasi kepada lembaga politik. Islam masuk ke Indonesia pada abad 8 Masehi melalui perdagangan. Masuknya Islam ke Indonesia perlahan mengubah kebudayaan Hindu-Budha yang sebelumnya menjadi pengaruh besar di Nusantara.Kehadiran dan penyebaran agama Islam di pesisir utara Pulau Jawa, terutama Kerajaan Demak pastilah meninggalkan peradaban dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Artikel ini merupakan penelitian dasar yang bersifat kualitatif-normatif dengan pendekatan historis. Sistematika penulisan artikel ini dimulai dari pendahuluan yang berisi sejarah Kerajaan Demak, dilanjutkan pembahasan inti yakni tentang peradaban dan penerapan Hukum Islam masa Kerajaan Demak, kemudian yang terakhir ditutup dengan kesimpulan.
PEMBARUAN HUKUM WARIS ISLAM: WASIAT WAJIBAH MESIR DAN RELEVANSINYA DENGAN KONSEP WARIS PENGGANTI INDONESIA Fadhilah, Naily
al-Mawarid Jurnal Syariah dan Hukum (JSYH) Vol. 3 No. 1 (2021): al-Mawarid Jurnal Syariah dan Hukum (JSYH)
Publisher : Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/mawarid.vol3.iss1.art4

Abstract

ABSTRAKSeiring berkembangnya permasalah-permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat, pembaruan hukum diperlukan untuk menjawab persoalan-persoalan di masa kini yang sebelumnya belum pernah terjadi di masa lalu, salah satunya hukum keluarga bidang kewarisan. Persoalan waris mewaris adalah persoalan yang pasti terjadi dan akan dialami oleh manusia, sehingga hukum waris sebagai sarana bagi penyelesaian waris selalu menarik. Permasalahan yang fenomenal dalam hukum keluarga bidang kewarisan yaitu tentang status cucu sebagai ahli waris pengganti. Padahal dahulu, cucu tidak dapat menggantikan posisi ayahnya untuk menerima harta warisan kakeknya karena terhalang oleh pamannya. Namun konsep ini dirasa tidak adil bagi si cucu, sehingga tercetuslah konsep wasiat wajibah yang dipelopori oleh negara Mesir, yang kemudian konsep tersebut banyak yang mengadopsinya termasuk Indonesia, yang disebut dengan istilah ahli waris pengganti. Sistematika penulisan paper ini yaitu diawali dengan pendahuluan yang berisi alasan akademik atau latar belakang penulisan artikel ini. Kemudian dilanjutkan pemaparan pembahasan tentang sejarah tercetusnya konsep wasiat wajibah Mesir, konsep ahli waris pengganti di Indonesia, dan yang terakhir pembahasan tentang relevansi wasiat wajibah terhadap konsep ahli waris pengganti di Indonesia, lalu ditutup dengan kesimpulan dan kontribusi.Kata Kunci: kewarisan Islam, wasiat wajibah Mesir, ahli waris penggantiABSTRACTAlong with the development of problems that occur in society, legal reform is needed to answer problems in the present that have never occurred in the past, one of which is family law in the field of inheritance. The issue of inheritance is a problem that must occur and will be experienced by humans, so that the law of inheritance as a means of settlement of inheritance is always interesting. A phenomenal problem in family law in the field of inheritance is the status of grandchildren as a substitute heir. Whereas in the past, grandchildren could not replace their father's position to receive his grandfather's inheritance because it is obstructed by his uncle. However, this concept was deemed unfair to the grandchildren, so that appears the concept of wasiat wajibah that pioneered by the Egyptian state, which later many countries adopted these concepts, including Indonesia, which is referred to as a substitute heir. The systematic writing of this paper begins with an introduction containing the academic reasons or background for writing this article. Then it is followed by a discussion on the history of the emergence of the Egyptian wasiat wajibah, the concept of a substitute heir in Indonesia, and finally a discussion of the relevance of the wasiat wajibah to the concept of a substitute heir in Indonesia, then closes with conclusions and contributions.Keywords: Islamic inheritance, Egyptian wasiat wajibah, substitute heirs