Bagas Putratama
Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HAMBATAN SIRNANYA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT NEGARA DI INDONESIA Bagas Putratama
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v2i5.1190

Abstract

Korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang melampaui batas kewenangan dan kewajaran yang dilakukan oleh seseoang yang memiliki jabatan. Korupsi dilakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri dengan mengambil hak orang lain, orang lain disini yang dimaksud adalah rakyat. Karena uang negara berasal dari rakyat. Pemberantasan korupsi sudah berbagai cara diupayakan, namun dalam kenyataannya masih belum dapat mengatasi permasalahan tersebut. Jurnal ini membahas mengenai hambatan-hambatan sirnanya kasus korupsi di Indonesia yang dilakukan oleh pejabat negara. Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini ialah deskriptif kualitatif yang ditinjau dengan hukum yuridis normatif. Penelitian normatif dengan meneliti data hukum yang tertulis pada peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan menggunakan data primer seperti undang-undang, data sekunder, buku-buku,jurnal hukum dan sejenisnya. Dan juga data tersier seperti sumber dari internet,koran, majalah. Dalam pemberantasan korupsi di Indoensia masih belum cukup berhasil, hal tersebut dipengaruhi oleh adanya hambatan-hambatan yang ada, yaitu antara lain, Pertama,Pemberian remisi terhadap para narapidana yang dapat menghilangkan efek jera hukuman yang didapatkan, syarat remisi pun juga cukup mudah yaitu dengan melakukan justice collaborator dengan aparat penegak hukum. Kedua, Undang-Undang yang mengatur tentang korupsi masih lemah dalam pemberian sanksi, ditambah dengan adanya KUHP baru membuat hukuman korupsi makin lemah, karena sudah diklasifikasikan sebagai kejahatan konvensional, Ketiga, Dengan menggunakan sistem pemilu Threshold, baik Parliamentary Threshold dan Presidential Threshold sama-sama menyebabkan biaya politik meningkat dan membuka peluang korupsi bagi para pejabat. Keempat, Rendahnya Integritas menyebabkan pejabat rentan korupsi, Kelima, pelemahan KPK juga sangat menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia. Maka dari itu perlunya perhatian dari pemerintah menyikapi hal tersebut.