Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KELEMBAGAAN SISTEM AKREDITASI DAN SERTIFIKASI SNI ISO 37001 TERKAIT SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN Suprapto - Suprapto; Reza - Lukiawan
JURNAL STANDARDISASI Vol 19, No 2 (2017)
Publisher : Badan Standardisasi Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31153/js.v19i2.531

Abstract

Di Indonesia hampir setiap hari kasus suap mencuat ke permukaan. Memperhatikan kondisi korupsi, khususnya penyuapan di Indonesia, Presiden RI pada tanggal 22 September 2016 telah menetapkan Instruksi Presiden RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017. Pada akhir tahun 2016, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah mengadopsi standar internasional ISO 37001:2016 menjadi SNI ISO 37001:2016. Masalahnya adalah bagaimana kelembagaan sistem akreditasi dan sertifikasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan – Persyaratan dengan Panduan Penggunaan, dapat direalisasikan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi institusi yang berwenang sebagai regulator, penetap SNI, badan akreditasi, dan lembaga sertifikasi penerbit sertifikat; Penelitian menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Diperoleh hasil: (a) 44% responden menghendaki pembinaan, pengaturan/pengawasan (regulator) dilakukan secara terpusat dan 50% secara desentralisasi; (b) 88% responden sangat setuju, 12% setuju dengan catatan, serta tidak ada yang berkeberatan bila BSN menetapkan SNI; (c) 73% responden sangat setuju, 20% setuju dengan catatan, serta 7% tidak setuju bila Komite Akreditasi Nasional (KAN) menjadi badan akreditasi lembaga sertifikasi manajemen anti penyuapan (LSMAP); (d) 33% responden menghendaki skema atau penetapan lembaga sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan (LSMAP) bersifat terbuka, 47% tertutup, dan 20 % aspirasi lainnya.