Persyaratan minimal penyelenggaraan usaha wisata selam rekreasi serta pedoman best practices sertifikasi usaha wisata selam rekreasi, diatur dalam standar usaha wisata selam dalam bentuk Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Kesesuaian dengan standar membantu meyakinkan konsumen bahwa produk yang dihasilkan aman, efisien, dan baik untuk lingkungan. Riset ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kemampuan dive center dalam memenuhi persyaratan standar usaha wisata selam rekreasi. Terdapat 3 aspek dalam standar usaha wisata selam yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Aspek pelayanan yang meliputi penyampaian informasi pelayanan merupakan hal utama yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha disamping faktor keselamatan dan penanganan kesehatan konsumen. Sedangkan pada aspek produk, hal utama yang perlu dipenuhi adalah peryaratan kompetensi untuk pemandu dan instruktur selam, kepemilikan peralatan permukaan sebagai pendukung keselamatan, kepemilikan peralatan dan paket penyelaman. Aspek pengelolaan termasuk bentuk organisasi, akses layanan kesehatan, sumber daya manusia, dan sarana prasarana juga menjadi persyaratan yang harus dipenuhi. Riset ini juga menghasilkan konsep ekowisata yang mencakup 14 indikator pengelolaan konservasi, 9 indikator manfaat ekonomi, 6 indikator untuk memaksimalkan manfaat bagi masyarakat, pengunjung dan budaya serta meminimalkan dampak negatif, serta 12 indikator untuk manfaat bagi lingkungan dan meminimalkan dampak negatif konservasi. Kesimpulan dari riset ini menunjukkan sebanyak 108 responden pelaku usaha wisata selam (dive center) telah mampu memenuhi persyaratan yang terdapat dalam standar yang telah ditetapkan pemerintah, dan berharap untuk dapat mencapai tujuan keberlangsungan pengelolaan aset wisata dengan dukungan dari pemerintah, masyarakat lokal dan wisatawan.