Dalam dunia ekonomi modern, usaha asuransi menduduki tempat utama. Karena secara esensial, asuransi merupakan sistem yang tercermin dalam berbagai cara dan bentuk dengan tujuan untuk menjaga manusia dalam menghadapi berbagai resiko masa depan dalam hidup atau dalam perjalanan aktivitas ekonomi. Resiko itu meliputi kejadian yang pasti, seperti proses kematian alami, tenggelam, kebakaran, sakit kronis, dan hilangnya sebagian anggota penting dalam suatu pekerjaan atau juga kejadian bukan alami semisal pencurian, pembunuhan dan kecelakaan. Selain diakibatkan karena musibah asuransi juga memberikan pertanggungan bagi pendidikan anak yang lebih dikenal dengan asuransi beasiswa. Di Indonesia ada bermacam-macam nama perusahaan asuransi baik yang menggunakan mekanisme konvensional maupun mekanisme syar’i. Semua macam asuransi tersebut sama didalam hal yang ditanggung hanya berbeda didalam sistem kerja, terutama antara asuransi konvensional dan asuransi syari’ah. Salah satu asuransi syari’ah yang ada di Indonesia adalah asuransi takaful. Sistem yang digunakan adalah mudharabah (bagi hasil). Asuransi takaful dapat berfungsi sebagai lembaga yang memperhatikan kepentingan masyarakat dalam masalah pertanggungan terhadap harta, jiwa, pendidikan, kesehatan, haji dan umroh. Asuransi takaful dikelolah oleh suatu lembaga dengan menggabungkan antara tabarru’ dengan tabungan dalam kelompok al’aqilah dengan sistem mudharabah. Dalam pelaksanaan asuransi takaful tidak mengandung unsur yang diharamkan seperti gharar, maisir dan riba. Sangat jauh berbeda dengan asuransi konvensional.