This Author published in this journals
All Journal Mimbar Keadilan
Wahyono, Dipo
Mimbar Keadilan

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENYELESAIAN PERSELISIHAN ANTARA BADAN PENYELENGGARA PERGURUAN TINGGI SWASTA DENGAN DOSEN Putri, Devirly Juwita; Wahyono, Dipo
Mimbar Keadilan Februari 2017
Publisher : Mimbar Keadilan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah satu kewajiban Negara, hal tersebut dapat diwujudkan salah satunya dengan mendirikan Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi yang berbadan hukum dan memiliki prinsip nirlaba yang dilakukan oleh masyarakat. Badan penyelenggara perguruan tinggi tersebut dapat berbentuk yayasan, perkumpulan, atau badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dosen sebagai tenaga pendidik memiliki peranan penting dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sehingga, bentuk hubungan hukum antara Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta dengan dosen adalah hubungan kontraktual, yang berarti bahwa hubungan hukumnya berdasarkan pada perjanjian kerja. Maka, apabila terjadi perselisihan harus diselesaikan melalui Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang memiliki kompetensi absolut untuk mengadili perselisihan hubungan kerja.Kata kunci: hubungan kerja, profesi dosen, prinsip perjanjian, prosedur penyelesaian perselisihan
PENYELESAIAN PERSELISIHAN ANTARA BADAN PENYELENGGARA PERGURUAN TINGGI SWASTA DENGAN DOSEN Cahyono, Devirly Juwita Putri; Wahyono, Dipo
Mimbar Keadilan Februari 2017
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v0i0.2198

Abstract

Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah satu kewajiban Negara, hal tersebut dapat diwujudkan salah satunya dengan mendirikan Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi yang berbadan hukum dan memiliki prinsip nirlaba yang dilakukan oleh masyarakat. Badan penyelenggara perguruan tinggi tersebut dapat berbentuk yayasan, perkumpulan, atau badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dosen sebagai tenaga pendidik memiliki peranan penting dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sehingga, bentuk hubungan hukum antara Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta dengan dosen adalah hubungan kontraktual, yang berarti bahwa hubungan hukumnya berdasarkan pada perjanjian kerja. Maka, apabila terjadi perselisihan harus diselesaikan melalui Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang memiliki kompetensi absolut untuk mengadili perselisihan hubungan kerja.