This Author published in this journals
All Journal Mimbar Keadilan
Ndun, Inthan Juwita
Mimbar Keadilan

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS GARANSI SUKU CADANG SEPEDA MOTOR HONDA Ndun, Inthan Juwita
Mimbar Keadilan Februari 2018
Publisher : Mimbar Keadilan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen yaitu dengan meningkatkan harkat dan martabat konsumen serta membuka akses informasi tentang barang/atau jasa baginya, dan menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang jujur dan bertanggaung jawab. Penghentian produksi sepeda motor Honda City Sport 1 berdampak kepada konsumen yang telah membeli dan menggunakan sepeda motor tersebut, kelangkaan suku cadang mengakibatkan konsumen kesulitan untuk mendapat suku cadang. Dalam Pasal 7 huruf e menyatakan bahwa pelaku usaha berkewajiban untuk memberikan jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat atau diperdagangkan. Layanan purna jual merupakan tanggung jawab pelaku usaha atas kualitas barang yang dijualnya yang dapat diberikan dalam bentuk konsultasi lanjutan, atau garansi berupa penggantian barang rusak, pemeliharaan, penyediaan suku cadang dan sebagainya. Pendekatan penelitan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pasal 25 UUPK menyebutkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan. Kelalaian pelaku usaha untuk menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan serta tidak atau gagal memenuhi jaminan atau garansi akan melahirkan gugatan konsumen untuk menutut ganti rugi.        Kata kunci: Perlindungan hukum, konsumen, garansi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS GARANSI SUKU CADANG SEPEDA MOTOR HONDA Ndun, Inthan Juwita
Mimbar Keadilan Februari 2018
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v0i0.1603

Abstract

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen yaitu dengan meningkatkan harkat dan martabat konsumen serta membuka akses informasi tentang barang/atau jasa baginya, dan menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang jujur dan bertanggaung jawab. Penghentian produksi sepeda motor Honda City Sport 1 berdampak kepada konsumen yang telah membeli dan menggunakan sepeda motor tersebut, kelangkaan suku cadang mengakibatkan konsumen kesulitan untuk mendapat suku cadang. Dalam Pasal 7 huruf e menyatakan bahwa pelaku usaha berkewajiban untuk memberikan jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat atau diperdagangkan. Layanan purna jual merupakan tanggung jawab pelaku usaha atas kualitas barang yang dijualnya yang dapat diberikan dalam bentuk konsultasi lanjutan, atau garansi berupa penggantian barang rusak, pemeliharaan, penyediaan suku cadang dan sebagainya. Pendekatan penelitan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pasal 25 UUPK menyebutkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan. Kelalaian pelaku usaha untuk menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan serta tidak atau gagal memenuhi jaminan atau garansi akan melahirkan gugatan konsumen untuk menutut ganti rugi.        Kata kunci: Perlindungan hukum, konsumen, garansi