Idil Nahnul
Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Fenomena Flexing di Media Sosial dalam Aspek Hukum Pidana Muhammad Watif Massuanna; Idil Nahnul; Isa Fadillah; Kia Ramadani; Wa Windiyani Baharuddin
JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN Vol. 6 No. 1 (2024): JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN (JP-3)
Publisher : RAYHAN INTERMEDIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31970/pendidikan.v6i1.1011

Abstract

Pengguna media sosial terlibat dalam kebiasaan yang disebut "melenturkan", yaitu memamerkan uang mereka. Flexing dilakukan untuk menunjukkan kedudukan atau kompetensi finansial seseorang. Namun, seperti yang ditunjukkan oleh aplikasi opsi biner Binomo dan Quotex, pelenturan juga dapat digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan aktivitas ilegal. Dengan persyaratan penelitian deskriptif analitis, penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Data sekunder dari tinjauan literatur digunakan, dan dianalisis secara kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa, dalam situasi di mana media sosial disalah gunakan untuk melakukan kejahatan—seperti halnya dengan aplikasi opsi biner Binomo dan Quotex—hal ini dapat menimbulkan tindakan hukum, yaitu hukum pidana. Melenturkan adalah jenis penipuan kriminal di mana pembeli atau pengikut dibujuk dengan kekayaan. Komponen tindak pidana dipenuhi dengan cara flexi yang dilakukan dengan sadar untuk melakukan kejahatan penipuan, seperti halnya Binomo dan opsi biner lainnya. Bukan hanya tindak pidana penipuan investasi, namun juga tindak pidana pencucian uang dan penyebaran kebohongan. Pasal 378 jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 45 ayat (2) jo, Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (1) jo, Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 merupakan beberapa ketentuan yang mengatur tentang dakwaan pasal berlapis terhadap pelakunya. Selama dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hukum atau merugikan orang lain, flexing pada dasarnya sah-sah saja. Melenturkan atau memamerkan diri dianggap riya' (kesombongan) dalam hukum Islam, yang juga menganggapnya sebagai dosa besar dan tindakan kemusyrikan kecil. Neraka diperuntukkan sebagai tempat bagi orang-orang yang memendam sikap-sikap tersebut.