Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat bertugas membantu Bupati dalam pengelolaan pendapatan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Menganalisis manajemen pengelolaan pajak daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah, (2) Mengidentifikasi faktor pendukung peningkatan pendapatan daerah, dan (3) Mengevaluasi optimalisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus untuk memahami secara mendalam pengelolaan pajak daerah dari berbagai aspek. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi, dengan informan terdiri dari pejabat Badan Pendapatan Daerah dan staf terkait. Data dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa realisasi penerimaan pajak daerah dari 2018 hingga 2023 tidak pernah mencapai target, meskipun pendapatan tahunan mengalami peningkatan. Pengelolaan pajak daerah berjalan baik dengan penerapan lima siklus, yaitu: identifikasi pendapatan, administrasi, koleksi, pencatatan, dan alokasi pendapatan. Faktor pendukung pengelolaan pajak daerah mencakup regulasi, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, struktur organisasi, komitmen, dan konsistensi. Optimalisasi penerimaan pajak dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun manajemen pengelolaan pajak daerah sudah efektif, peningkatan target pendapatan belum tercapai, dan diperlukan upaya intensifikasi serta ekstensifikasi untuk lebih mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.