ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk : 1) Mendeskripsikan eksistensi awig-awig di Desa Pepuro Barat Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur: 2) Mengetahui pengaturan sanksi dalam awig-awig di Desa Pepuro Barat Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur; 3) Fungsi awig-awig dalam mempertahankan kebudayaan suku Bali di Desa Pepuro Barat Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik penentuan informan menggunakan teknik purpose sampling atau penentuan sampel yang ditentukan dengan sengaja sesuai dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan yaitu : 1) Termasuk sebagai transmigran suku Bali atau lahir di Desa Pepuro Barat; 2) Ikut serta berpartisipasi dalam awig-awig (baik dalam pembuatan, pengesahan maupun pelaksanaannya); 3) Memiliki jabatan yang dilihat dari segi adat, agama, desa dan pemerintahan; 4) Serta sudah menikah. Adapun teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu teknik analisis data interaktif Miles and Huberman. Untuk teknik pengabsahan data, menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) Awig- awig mampu mempertahankan eksistensinya di Desa Pepuro Barat, hal itu disebabkan karena awig-awig dapat tumbuh dan berkembang selaras serta menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan tingkat kemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat adat Badung Sari di Desa Pepuro Barat. 2) Pengaturan sanksi dalam awig-awig yang ada di Desa Pepuro Barat, terbagi ke dalam 2 (dua) kategori yaitu dedosan (denda pembayaran uang) dan sangaskara danda (denda mecaru/meprayascita). 3) Awig-awig memiliki beberapa fungsi dalam mempertahankan kebudayaan suku Bali di Desa Pepuro Barat, yaitu : a) Sebagai kontrol sosial atau pengatur masyarakat khususnya dalam kegiatan desa adat; b) Sebagai pedoman bagi masyarakat dalam bertingkah laku guna mencapai atau mewujudkan kedamaian, keharmonisan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat di Desa Pepuro Barat; c) Mengintegrasi masyarakat suku Bali yang ada di Desa Pepuro Barat; d) Membantu memecahkan masalah yang timbul di masyarakat khususnya dalam kegiatan desa adat; f) Melestarikan dan memperkokoh (ajeg) budaya bali, khususnya budaya bali yang ada di Desa Pepuro Barat.