This Author published in this journals
All Journal UIR LAW REVIEW
sarkowiv zahry
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Politik Hukum Dan Asas Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Nusantara sarkowiv zahry
UIR Law Review Vol. 8 No. 1 (2024): Vol. 8 No. 1 (2024): UIR Law Review
Publisher : UIR Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25299/uirlrev.2024.vol8(1).13939

Abstract

Pengesahan UU IKN menjadi diskursus dan topik menarik yang selalu diperbincangkan baik melalui mediaonline, cetak dan elektronik maupun media sosial. Sejak awal kelahirannya, proses legislasi mulai tahapanperencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan sampai tahap pengundangan, takterlepas pro dan kontra dari berbagai kalangan khususnya terkait azas keterbukaan serta minimnya dalampartisipasi publik. Tujuan artikel ini untuk mengetahui Politik Hukum Dan Asas Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Nusantara. Penelitian ini menggunakan jenis penelitianyuridis normatif, dengan tiga pendekatan yang digunakan, Pendekatan perundang-undangan (statuteapproach), Pendekatan konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan kasus (case approach). HasilPenelitian ini menunjukkan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Ibu Kota Negara dengan waktuterbatas dan tergesa-gesa sehingga tidak sepenuhnya mengikuti kaidah pembentukan peraturanperundang-undangan yang ada. Kaitannya dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik kurang memperhatikan asas-asas kejelasan tujuan, asas dapat dilaksanakan, asaskedayagunaan dan kehasilgunaan serta terutama asas keterbukaan dan partisipatif. Sementara, Politikhukum pembentukan Undang-Undang Ibu Kota Negara secara formal memenuhi syarat, namun perspektifsebagai produk politik dan konfigurasi politik secara substansial belum menggambarkan sebagai hasilkonfigurasi dari pemerintah yang demokratis, atau disebut pula produk hukum yang kurang responsif.Undang-Undang Ibu Kota Negara secara substansial masih terdapat muatan-muatan yang belum secarajelas diatur, sehingga bisa memperlambat pelaksanaan undang-undang tersebut