Kleofas Ivan Gautomo
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HUKUM WARIS PADA PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT PLURALISME HUKUM WARIS DI INDONESIA Gunawan Candra; Kleofas Ivan Gautomo; M. David Ade Pangestu
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2022): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v1i2.157

Abstract

Perkawinan beda agama merupakan perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang keduanya memiliki latar belakang agama atau kepercayaan yang berbeda satu sama lain. Perkawinan antara dua orang yang memiliki latar belakang agama atau kepercayaan yang berbeda bukanlah suatu hal yang sederhana di Indonesia. Dari adanya fenomena mengenai pelaksanaan perkawinan beda agama tersebut dalam hal dapat dijelaskan dari pandangan pluralisme hukum waris. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menjelaskan serta mendeksripsikan bagaimana pluralisme pengaturan hukum waris di Indonesia serta bagaimana hukum waris pada perkawinan beda agama menurut pluralisme hukum waris di Indonesia dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan undang-undang yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang serta regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Adapun sumber primer dalam penelitian ini antara lain: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sedangkan, sumber sekunder yang digunakan dalam penelitian ini adalah buku-buku, jurnal-jurnal hukum, dan penelitian sejenis tentang hukum waris di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan beda agama di Indonesia dapat terjadi di Indonesia dengan berberapa cara yaitu melangsungkan perkawinan di luar negeri lalu sekembalinya di Indonesia akan mencatatkan perkawinan beda agama tersebut ke catatan sipil. Pluralisme hukum waris di Indonesia terjadi karena Indonesia terdiri dari berbagai suku budaya dan agama serta melalui jalan sejarah yang panjang. Pembagian waris pada perkawinan beda agama dikaitkan dengan pluralisme hukum waris di Indonesia.