Perkawinan poligami dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti kemampuan dalam hal materilnya serta tingkat libido cukup tinggi yang dimiliki oleh seorang lelaki. Di Indonesia, poligami telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Keduanya merupakan sumber hukum materiil bagi hakim untuk memutus perkara di Pengadilan Agama, khususnya dalam perkara perkawinan. Namun permasalahan dalam perkawinan sering terjadi akibat adanya poligami karena antara syarat-syarat yang telah ditentukan untuk melakukan poligami dan praktiknya sering terjadi ketidaksesuaian. Kemudian hal ini berpengaruh pada perhitungan atau pembagian warisan kepada setiap ahli waris ketika seorang kepala keluarga meninggal dunia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif yang berarti bahwa penelitian hukum ini dilakukan dengan menggunakan cara meneliti dari bahan kepustakaan. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dimana dengan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan penjelasan mengenai permasalahan yang akan diteliti menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahan hukum primer yang digunakan yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan Kompilasi Hukum Islam. Pewarisan dalam pernikahan poligami menimbulkan problematika dalam pembagian harta waris sehingga dalam penelitian ini pembagian harta waris dalam pernikahan poligami dikaji menggunakan hukum perkawinan secara hukum perdata, hukum islam, dan hukum adat. Dengan dilakukannya penelitian ini diharapkan mampu memberikan penjabaran terkait pembagian harta waris pada pernikahan lebih dari sekali atau poligami dalam aspek hukum perdata, hukum islam, dan hukum adat.