ZENDY N. MAILENSUN
Pascasarjana Universitas Negeri Manado

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYETARAAN JABATAN STRUKTURAL SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MINAHASA ZENDY N. MAILENSUN
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (1): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v1i1.160

Abstract

Pelaksanaan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional di daerah merupakan suatu proses yang sangat cepat yang mau tidak mau harus segera dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Namun setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional Pemerintah di daerah daerah masih terkesan ragu – ragu untuk melaksanakannya sampai dirubahnya peraturan tersebut menjadi Permen PAN RB Nomor 17 Tahun 2021 yang mengharuskan pemerintah daerah untuk melaksanakan proses penyetaraan jabatan paling lambat 31 Desember 2021. Dengan adanya deadline ini, maka mau tidak mau Pemerintah Daerah harus segera melaksanakan proses penyetaraan jabatan. Masing - masing daerah tentu memiliki kesiapan yang berbeda – beda itu dapat dilihat dari berbagai artikel media masa tentang proses penyetaraan jabatan di daerah – daerah yang melaksanakan pelantikan pada menit menit terakhir di tahun 2021. Hal ini juga dapat dilijhat dari penyampaian Direktur Jenderral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik bahwa sebanyak 143.115 pejabat administrasi lingkup pemerintah daerah dilantik menjadi pejabat fungsional secara serentak pada hari Jumat 31 Desember 2021.