Iqbal Cahya Sena
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HUKUM WARIS MENURUT MASYARAKAT BANGKO JAMBI Diandra Kis Arumpuspita Rois; Nikita Zazkhia N; Iqbal Cahya Sena
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2022): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v2i1.174

Abstract

Sebagai Masyarakat adat Bangko Jambi yang merupakan salah satu suku di Indonesia dan bermukim di Kecamatan Sungai Manau memiliki adat dan tradisi tersendiri, termasuk hukum adat dengan sistem kekerabatan matrilineal. Sistem kekerabatan yang digunakan masyarakat Bangko Jambi di Kecamatan Sungai Manau menyebabkan diberlakukannya hukum waris oleh masyarakat Kecamatan Sungai Manau. Hal inilah yang menjadi pokok penelitian antara lain sistem pewarisan, kapan warisan dapat dibagikan, dan proses pembagian warisan dari pewaris ke ahli waris. Mengenai pelaksanaan hukum waris oleh masyarakat Bangko Jambi, belum banyak diketahui oleh masyarakat Indonesia, dan masih diperlukan banyak kajian. Penelitian ini akan mendeskripsikan, menjelaskan, dan mengungkap bagaimana implementasi hukum waris adat masyarakat Bangko Jambi, khususnya yang dilakukan oleh masyarakat adat di Kecamatan Sungai Manau, Penelitian ini dideskripsikan, dijelaskan, dan diungkap dengan menggunakan metode yuridis empiris dan analisis deskriptif. Menurut temuan penelitian, sistem hukum waris adat yang dianut dan digunakan oleh masyarakat Bangko Jambi merupakan perpaduan antara sistem pewarisan kolektif dan sistem pewarisan individual. Di Bangko Jambi, Kecamatan Sungai Manau, masyarakat membagi harta warisan menjadi harta warisan tinggi, harta warisan rendah, harta warisan, dan harta bawaan. Hanya warisan tinggi dan warisan rendah yang dapat dibagikan kepada ahli waris. Dalam proses pembagian harta warisan juga dibedakan berdasarkan ahli waris memiliki anak atau tidak. Harta dibagi dua jika suami atau istri meninggal dunia tanpa meninggalkan anak, tetapi jika suami atau istri meninggalkan anak, maka warisan menjadi milik anak. Para “ninik mamak” atau sesepuh dari ahli waris membagi harta warisan sehingga harta pusaka yang tinggi dan rendah dapat dipisahkan dari harta pusaka suami dan istri. Setelah memisahkan harta warisan yang rendah, harta warisan dapat dibagikan kepada ahli waris. Penyelesaian warisan yang menjadi masalah akan diselesaikan oleh Pemimpin Adat sebagai pilihan lisan langsung sehingga diusulkan ketika Pemimpin Adat memberikan suatu keputusan, maka keputusan itu harus dibuat secara tertulis untuk menghindari masalah yang akan datang dan menjadi salah satu upaya untuk melindungi keputusan.