Sinta Selviani Devi
Universitas Pakuan Siliwangi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMAHAMAN DAN FAKTOR – FAKTOR PENYEBAB KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA: TINJAUAN LITERATUR Naufal Hibrizi Setiawan; Sinta Selviani Devi; Levana Damayanti; Feri Pramudya; Herli Antoni
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v3i2.448

Abstract

Tindak kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah serius dalam hukum keluarga. KDRT dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi. Dalam jurnal ini, akan dibahas tentang hukum keluarga dan tindak kekerasan di dalam rumah tangga. Penulis akan memaparkan definisi dan bentuk-bentuk KDRT, faktor-faktor penyebab KDRT, dampak KDRT terhadap korban, serta peran hukum keluarga dalam penanganan KDRT. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk undang-undang, jurnal, artikel, dan buku. Analisis data dilakukan dengan cara mengidentifikasi pola-pola dan tren-tren dalam data, serta menyajikan temuan yang terkait dengan topik yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KDRT dapat terjadi pada setiap jenis keluarga dan tidak mengenal batasan usia, jenis kelamin, atau tingkat pendidikan. Faktor-faktor penyebab KDRT meliputi faktor individu, keluarga, dan sosial. Dampak KDRT terhadap korban dapat berupa cedera fisik, kerusakan psikologis, dan isolasi sosial. Peran hukum keluarga dalam penanganan KDRT meliputi pencegahan, penanganan, dan pemulihan. Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan kesadaran dan memperkuat perlindungan hukum terhadap korban KDRT, serta meningkatkan edukasi tentang tindak kekerasan di dalam rumah tangga di masyarakat.