Hukum adat dikembangkan dan diadopsi melalui hukum yang ada di masyarakat yang berlaku di Indonesia yang beragam, karena adanya perbedaan pada agama dan kebudayaan akan banyak membawa perbedaan pada sistem hukum adat Indonesia. Hal ini menyebabkan adanya pluralitas dalam hukum waris di Indonesia karena kondisi Indonesia yang memiliki berbagai macam budaya. Pembagian harta warisan sangat berhubungan dengan sistem kekerabatan yang terdapat pada masyarakat Indonesia. Secara teoritis sistem kekerabatan itu dapat dibedakan dalam tiga sistem, yaitu Patrilineal, Matrilineal, dan Parental-Bilateral. Salah satu masyarakat yang tinggal di Indonesia adalah masyarakat Batak. Batak merupakan salah satu budaya yang menganut sistem kekerabatan Patrilineal yang di mana memiliki dasar bahwa, hanya anak laki-laki yang berhak menjadi ahli waris telah berlangsung secara turun-temurun di kalangan masyarakat Batak sedangkan bagi anak wanita bagi anak wanita mendapatkan warisan dari harta bawaan ibunya pada waktu pernikahannya. Hukum waris di Indonesia telah banyak mengalami perkembangan yaitu dengan adanya adanya persamaan hak mewarisi antara anak laki - laki dan anak perempuan yang tertuang dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 179/K/SIP/196. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah ada perubahan setelah atau sebelum keluarnya Keputusan MA.NO. 179 K/Sip/1961 pada hak waris perempuan menurut hukum Adat Batak. Namun, dengan berlakunya Yurisprudensi No. 03/Yur/Pdt/2018, praktik patrilineal ini terancam berubah. Hal ini dikarenakan yurisprudensi tersebut mengangkat isu kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan, keduanya dipandang setara di mata hukum. Hukum nasional tentang pewarisan berdasarkan KHUPerdata menjelaskan pembagian harta warisan dari orangtunya, baik anak laki-laki dan perempuan memperoleh bagian yang sama dan memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk mengklaim dan mendapatkan warisan dan setelah keluarnya Keputusan Mahkamah Agung No.179 K/Sip 1961, anak perempuan juga dapat menuntut supaya dia juga dinyatakan berhak atas peninggalan dari orang tuanya sama dengan hak seorang anak laki-laki. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak waris perempuan dalam adat Batak setelah berlakunya Yurisprudensi No. 03/Yur/Pdt/2018. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah penelitian normative yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach. Penulis berusaha mendeskripsikan dan memberikan gambaran mengenai hak waris perempuan dalam adat Batak pasca berlakunya Yurisprudensi No. 03/Yur/Pdt/2018 dengan meneliti data yang diperoleh melalui studi kepustakaan baik sumber hukum primer, sekunder, dan juga tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum adat pada masyarakat Batak telah berkembang ke arah pemberian hak yang sama antara anak perempuan dan anak laki-laki dalam kaitannya sebagai ahli waris atau penerus keluarga.