Farel Arif Al Jibran
Universitas Tarumanagara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

URGENSI UNDANG-UNDANG TENTANG MASYARAKAT HUKUM ADAT Muhammad Satriyo Mandiri; Farell David Trawocoadji; Muhammad Gehan fadhilla; Farel Arif Al Jibran; Ariel
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v3i2.529

Abstract

Konsep Masyarakat Hukum Adat (MHA), atau Masyarakat Adat, telah mengalami berbagai interpretasi dari berbagai sudut pandang sejak awal kemunculannya. Di bidang hukum, para ahli hukum Indonesia sering menyebutnya sebagai Hukum antara Masyarakat dan Adat. Di sisi lain, para ilmuwan sosial cenderung lebih menyukai istilah Masyarakat Adat karena mereka percaya bahwa istilah "hukum" memberikan batasan yang berlebihan pada satu aspek. Selain itu, ada banyak pendapat lain yang mengadvokasi istilah-istilah alternatif dan menyajikan argumen untuk mendukung penggunaannya. Oleh karena itu, sangat penting untuk menetapkan undang-undang dan peraturan khusus yang mengatur Masyarakat Adat.Tulisan ini menekankan pentingnya Metode Yuridis Normatif, yang menggunakan sumber-sumber hukum primer, dalam memulihkan hubungan antara negara dan Masyarakat Adat. Tujuannya adalah untuk memposisikan Masyarakat Adat sebagai warga negara yang setara di Indonesia, memastikan perlindungan, keselamatan, pertumbuhan, dan perkembangan mereka sebagai kelompok yang berbeda, dengan tetap menjunjung tinggi martabat kemanusiaan dan menjaga mereka dari diskriminasi dan kekerasan. Jaminan hukum harus diberikan agar MHA dapat menikmati kehidupannya dan memulihkan serta melindungi Hak Asasi Manusia MHA, sebagaimana diatur dalam Pasal 18b ayat 2 UUD NRI Tahun 1945.Mengingat tantangan global yang semakin meningkat, hukum adat harus berfungsi sebagai "Alat Penyaring" untuk mengatur masuknya pengaruh asing ke Indonesia. Saat ini, mekanisme penyaringan ini masih kurang di negara kita, dan sangat penting bagi kita untuk membangunnya sebagai langkah maju yang signifikan