Mohammad Dwi Febriyanto
Universitas Dr.Soetomo Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS CIRI-CIRI BERFIKIR FILOSOFIS DALAM TINDAK PIDANA PELECEHAN DI PONDOK PESANTREN Mohammad Dwi Febriyanto
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v2i4.828

Abstract

Sejak disebarkan oleh Nabi Muhammad S.A.W. dan para sahabat, ajaran Islam menyebar ke seluruh dunia. Mengutamakan ajaran kebaikan yang telah di perintahkan Allah SWT. Melalui riwayat Abu Umahmah Al Baahili dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah S.A.W bersabda, “sesungguhnya Allah dan para Malaikat, serta semua makhluk di langit dan di bumi, sampai semut dalam lubangnya dan ikan (di lautan), benar-bernar bershalawat mendoakan kebaikan bagi orang yang mengajarkan kebaikan (ilmu agama) kepada manusia”. Atas sabda tersebut diartikan bahwa kebaikan yang diajarkan akan mendatangkan kebaikan bagi yang melaksanakan. Sebagai negara dengan mayoritas beragama muslim, Hal ini memiliki pengaruh terhadap nilai dan cara pandang warganya. Masyarakat Indonesia berusaha mengimplementasikan ajaran yang telah di yakini-nya. Yaitu ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadits, ijma’ dan ijtihad. Al-Qur’an merupakan kitab suci Agama Islam, yang diturunkan oleh Allah SWT. kepada Nabi Muhammad sebagai pedoman hidup yang sempurna bagi umat manusia. Sedangkan Hadits ialah segala hal yang berasal dari Rasulullah SAW, baik berupa ucapan, perbuatan atau pengakuan.[2] Ijma’ biasa diartikan sebagai kesepakatan para Ulama tentang hukum tertentu tertentu yang dibuat setelah Rasulullah wafat, yang bersumber dari Al-Quran dan Hadits.[3] Dan yang dimaksud Ijtihad adalah upaya ulama untuk menentukan hukum secara rinci, yang dimaksudkan untuk menjawab segala persoalan yang baru dan tidak dapat ditemukan dalam dalil ataupu ketentuan Al-Quran