Ratnawati Ratnawati
Universitas Dr.Soetomo Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU PEMALSUAN BUKU NIKAH Dimas Bagus Widyatmoko; Ratnawati Ratnawati
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v2i4.853

Abstract

Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, muncul bentuk-bentuk baru kegiatan kriminal, termasuk kejahatan tanpa alasan tertentu sama sekali, dan penipuan dengan alasan apa pun tetap merupakan kejahatan ketika melibatkan perilaku yang tampak menyimpang atau melanggar norma yang berlaku. Semua orang melakukannya, terlepas dari status sosial ekonomi mereka. Meningkatnya kejahatan adalah tanda turunnya moral masyarakat, tetapi dampak kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi juga memainkan peran penting dalam perkembangan kejahatan, seperti yang terlihat dari peningkatan kejadian akhir-akhir ini salah satunya yaitu pemalsuan buku nikah. Buku nikah palsu ditemukan di Surabaya, Indonesia. Tersangka Umar Hadi, 66, tinggal di kawasan Bungurasih Sidoarjo sebagai warga kost dari Rungkut. Kompol Roycke HF, Kapolres Wonocolo saat kasus 2008 itu, menjadi tersangka baru. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimana unsur-unsur tindak pidana pemalsuan buku nikah ? Bagaimana pertanggungjawaban pidana pemalsuan buku nikah ? Bagaimana sanksi pidana bagi pemalsuan buku nikah? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang dipergunakan melalui pendekatan peraturan Perundang-undangan (Statute Approach), di lakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach), beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Dengan mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin di dalam ilmu hukum, peneliti akan menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian-pengertian hukum.