Eksplorasi ini melihat persoalan-persoalan yang berkaitan dengan jaminan sah bagi penyewa yang timbul karena aktivitas peminjam dalam memindahkan sumber dayanya ketika mengajukan permohonan perlindungan finansial, serta pedoman dalam Peraturan Likuidasi untuk memberikan dasar hukum bagi pemberi pinjaman dalam menagih tagihannya. Pendekatan eksplorasi yang digunakan dalam pemeriksaan ini adalah metodologi hukum dengan bentuk eksplorasi yuridis yang baku. Sumber bahan-bahan halal yang dipergunakan merupakan sumber-sumber sah yang penting dan tambahan. Metode pengumpulan bahan sah yang digunakan adalah penelitian perpustakaan. Legitimasinya diselesaikan dengan menggunakan triangulasi hipotetis dan triangulasi ide. Peraturan Bab 11 pada dasarnya mengatur apa yang terjadi ketika peminjam memindahkan sumber dayanya ketika mencari perlindungan finansial melalui komponen yang dikenal sebagai Actio Pauliana. Meski demikian, sistem Actio Pauliana yang diatur dalam Pasal 41 Peraturan Likuidasi sebenarnya mempunyai beberapa kelemahan, antara lain: pertama, pemecatan karena adanya perbedaan pemahaman antara yang memutuskan dalam mengakui aktivitas pemegang rekening sebagai misrepresentasi; Kedua, majelis hakim mampu mengadili tuntutan Actio Pauliana; Ketiga, kurangnya investasi pada pertemuan seperti klien, polisi, penyelidik atau lembaga perbankan karena kurangnya pemahaman terhadap Peraturan Bab 11. Dengan cara ini, permintaan ActioPauliana belum mampu memberikan jaminan yang cukup kepada penyewa. Hadirnya komponen Automatic Stay dapat menjadi jawaban atas Peraturan Likuidasi untuk menjaga agar debt holder tidak melibatkan sistem Actio Pauliana dengan tujuan akhir memindahkan sumber daya chapter 11. Namun demikian, sistem Automatic Stay belum diterapkan secara efektif di Indonesia dan baru mulai diterapkan dalam usulan perubahan Peraturan Likuidasi. Pelaksanaan Automatic Stay dapat menjadi tindakan preventif dengan Peraturan Likuidasi terhadap semakin berkurangnya nilai sumber daya bab 11 ketika pemegang utang memindahkan sumber dayanya. Pengekangan Terprogram dapat memberikan keamanan yang sah kepada individu dan penyewa yang berhutang.