Rovolin John
Universitas Pelita Harapan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Secara Online Melalui Sisminbakum Ivana Ivana; Richard Pratama Sumanli; Rovolin John
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v2i6.1396

Abstract

Organisasi Pertanggungjawaban Terbatas (PT) merupakan salah satu jenis badan hukum yang ada di Indonesia. Suatu organisasi memperoleh status unsur hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pendeta Peraturan dan Kebebasan Umum. Untuk mendapatkan pengesahan substansi hukum, Akuntan Publik selaku pemberi kuasa mengajukan permohonan sanksi pendirian PT melalui administrasi inovasi data Kerangka Organisasi Unsur Sah (Sisminbakum) secara elektronik kepada Pendeta Peraturan dan Kebebasan Umum dengan mengisi Model Struktur I. Penyelenggaraan legitimasi unsur legitimasi secara online melalui Sisminbakum merupakan permasalahan lain dalam Peraturan No. 40 Tahun 2007 tentang Organisasi yang Dibatasi Risiko, namun sebenarnya Sisminbakum sudah aktif sejak sekitar tahun 2001, sedangkan UUPT No. 1 Tahun 1995 tidak mengatur cara pemberian akta pendirian PT baik secara fisik maupun elektronik. Permasalahan dalam usulan ini adalah mengenai tata cara pendirian PT berdasarkan UUPT No. 40 Tahun 2007, alasan hukum untuk mengukuhkan akta pendirian PT secara online melalui Sisminbakum, tata cara pengesahan akta pendirian PT. dari PT di web dan keyakinan hukum untuk mengesahkan SK. Bahan sah PT ditandai secara elektronik. Sisminbakum merupakan situs otoritas yang merupakan kerangka elektronik untuk pemberian sanksi atas dasar bahan halal yang bertempat di Direktorat Jenderal Organisasi Hukum Umum (Dirjen AHU). Permohonan sanksi akta pendirian organisasi diajukan oleh Akuntan Publik melalui Sisminbakum dengan mengisi Model Struktur I (FIAN I). Cara yang harus dilakukan dalam pengajuan FIAN I melalui Sisminbakum adalah: benar-benar memperhatikan namanya, kemudian mengisi Catatan Pendukung Pra FIAN I (Keperluan IP FIAN) kemudian mengisi informasi di FIAN Saya proses kemudian melakukan perbaikan dan diakhiri dengan pengiriman Laporan Aktual. Apabila pencatatan yang sebenarnya telah lengkap dan memenuhi persyaratan, Deklarasi akan ditandatangani secara elektronik oleh Pendeta Peraturan dan Kebebasan Dasar dan kemudian dikirimkan kepada akuntan publik yang menyebutkannya. Surat pilihan pengesahan PT ini memiliki kekuatan yang kuat.