Dewati Yuni Ratnasari
Universitas Negeri Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STRATEGI KELURAHAN PAKUNDEN BLITAR DALAM MEMPERKUAT KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP ATURAN PPKM LEVEL 1 COVID-19 Dewati Yuni Ratnasari
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v2i6.1411

Abstract

Dunia digemparkan oleh virus baru yang menjadi perbincangan di seluruh Negara. Virus ini pertama kali ditemukan di kota Wuhan, China yang menyebar dengan cepat di berbagai penjuru negara. Pemerintah Indonesia mengambil tindakan untuk menangani Covid-19 dengan mengeluarkan kebijakan. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pengaturan kebijakan ini menyesuaikan kondisi perkembangan kasus Covid-19. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dikategorikan berdasarkan Level 1, Level 2, dan Level 3 sesuai dengan Instruksi Mentri dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021. Kesadaran masyarakat yang mampu berkontribusi dengan peraturan pemerintah mampu menciptakan suasana kondusif pada suatu wilayah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tantangan dan strategi kelurahan pakunden dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat terhadap aturan PPKM Level 1 Covid-19. Pada penelitian ini menggunakan kesadaran hukum masyarakat. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini wawancara mendalam, observasi, dokumentasi. Hasil penelitian ini strategi Kelurahan Pakunden dalam memperkuat kesadaran masyarakat melalui pendidikan masyarakat Pakunden, penegakan hukum dan koordinasi. Pengetahuan masyarakat yang baik akan menciptakan keteraturan masyarakat dalam melaksanakan aturan atau hukum yang ada di lingkungan. Masyarakat Pakunden patuh terhadap aturan karena adanya sanksi yang telah diatur dalam Perwali Kota Blitar No.47 tahun 2020 tentang penyelenggaraan hidup produktif dan aman dalam masa pandemi Covid-19. Masyarakat Pakunden dalam menjalankan PPKM level dijumpai sebuah tantangan yaitu kegiatan masyarakat berupa mobilitas penduduk, kegiatan perekonomian, kegiatan keagamaan,kejujuran masyarakat Pakunden, dan penggunaan fungsi aplikasi peduli lindungi.