Maria Dungdung Sitanggang
Universitas Pelita Harapan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peranan Insider Information dalam Praktik Insider Trading di Pasar Modal Maria Dungdung Sitanggang; Ricki Harapan Sitompul; Zefanya Claudia V.M
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2023): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v2i6.1501

Abstract

Pasar Modal atau yang dikenal sebagai capital market merupakan suatu perdagangan instrument keuangan (sekuritas) memiliki peran penting dalam perkembangan perekonomian suatu negara, melalui pasar modal negara memperoleh himpunan dana yang cukup besar. Namun, dalam praktik pasar modal, tidak jarang ditemui pelanggaran. Salah satu bentuk pelanggarannya adalah Insider Trading. Insider Trading merupakan kegiatan corporate insiders atau praktek orang dalam korporasi yang melaksanakan transaksi kegiatan sekuritas atau trading dengan memanfaatkan informasi yang eksklusif yang mereka miliki atau inside nonpublic information atau yang dikenal dengan istilah Insider Information. Insider Trading merupakan bentuk perdagangan yang dilarang di dalam transaksi efek di pasar modal. Praktik Insider Trading merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan yang merupakan jiwa dari industri pasar modal. Adanya praktik Insider Trading yang dilakukan oleh Insider Information, menimbulkan dampak negatif bagi investor lain dan menimbulkan kerugian yang cukup besar, sehingga diperlukan penelusuran mengenai Insider Information. Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan memiliki peranan penting dalam pengawasan terhadap Insider Information dalam praktik melakukan Insider Trading. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode Yuridis Empiris. Pendekatan yang dilakukan dengan pemberlakuan atau implementasi Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan khususnya pada Pasal 5 huruf c angka 2 yang mengatur kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam praktik Insider Trading yang bertujuan memberikan perlindungan bagi pihak lain yang berkepentingan dalam kegiatan pasar modal. Adapun tujuan atau hasil dari penelitian ini adalah agar pihak yang mengalami kerugian atas Insider Trading mendapat kepastian atas perlindungan dalam melakukan transaksi di pasar modal.